e-cash Panin

Keuntungan e-cash Panin

Praktis dan mudah
Praktis dan mudah digunakan
Transaksi Real Time
Transaksi Real Time yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja
Sistem keamanan berlapis
Dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis (PIN Login dan Kode OTP)
  1. Dalam rangka pengelolaan risiko transaksi, Bank menetapkan limit transaksi harian dan bulanan yang dapat dilakukan oleh pemegang, dan atas dasar pertimbangan Bank, limit tersebut dapat diubah dan perubahan tersebut akan disampaikan melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
  2. Limit dan biaya transaksi uang masuk (incoming) pada rekening e-cashPanin unregistered dan registered adalah sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dalam sebulan.
  3. Pemegang e-cashPanin dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk membebani rekening e-cashPanin dengan biaya-biaya yang berlaku di Bank, termasuk yang ditagih oleh pihak ketiga dalam kaitannya dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan pemegang e-cash Panin.
  4. Pemegang wajib membayar biaya yang mungkin timbul atas layanan e-cashPanin yaitu penggantian media e-cashPanin yang rusak atau hilang.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya layanan e-cashPanin yang saat ini berlaku dapat dilihat pada website PaninBank.
TransaksiUnregisteredRegistered
Saldo Maksimum2.000.00020.000.000
Total Incoming transaksi per bulan20.000.00040.000.000
  1. Dalam rangka pengelolaan risiko transaksi, Bank menetapkan limit transaksi harian dan bulanan yang dapat dilakukan oleh pemegang, dan atas dasar pertimbangan Bank, limit tersebut dapat diubah dan perubahan tersebut akan disampaikan melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
  2. Limit dan biaya transaksi uang masuk (incoming) pada rekening e-cashPanin unregistered dan registered adalah sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dalam sebulan.
  3. Pemegang e-cashPanin dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk membebani rekening e-cashPanin dengan biaya-biaya yang berlaku di Bank, termasuk yang ditagih oleh pihak ketiga dalam kaitannya dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan pemegang e-cash Panin.
  4. Pemegang wajib membayar biaya yang mungkin timbul atas layanan e-cashPanin yaitu penggantian media e-cashPanin yang rusak atau hilang.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya layanan e-cashPanin yang saat ini berlaku dapat dilihat pada website PaninBank.
TransaksiBiaya
Top up saldo e-cashPanin
ATMPaninGratis
InternetPaninGratis
MobilePaninGratis
Bank lainSesuai ketentuan masing-masing Bank
Transfer saldo e-cashPanin
P2P (Sesama pengguna e-cashPanin)Gratis
Rekening PaninBankGratis
Rekening Bank lainRp3.300,-
Pembelian
Pulsa isi ulang TelkomselRp1.500,-
Pulsa isi ulang XLRp1.500,-
Pulsa isi ulang Indosat OoredooRp1.500,-
Pulsa isi ulang SmartfrenGratis
Paket data TelkomselRp1.500,-
Paket data XLRp1.500,-
Paket data Indosat OoredooGratis
Top Up GoPayRp2.000,-
Pembayaran
Virtual accountGratis
Panin Kartu KreditGratis
Pinjaman Clipan FinanceGratis
BPJS KesehatanRp2.500,-
Tarik Tunai
Tarik tunai di ATMPaninGratis

 

Istilah Umum

  1. Aplikasi e-cashPanin adalah aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone atau sarana lainnya yang akan ditentukan Bank kemudian hari sebagai media registrasi dan penggunaan e-cash Panin.
  2. Bank adalah PT Bank Panin (Persero) Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
  3. Cabang adalah seluruh kantor cabang Bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.
  4. Daftar adalah akses awal layanan e-cashPanin oleh pengguna telepon seluler melalui USSD maupun aplikasi e-cashPanin dengan nomor telepon seluler sebagai nomor rekening.
  5. e-Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik yang disediakan Bank antara lain Internet Banking, Mobile Banking, ATM, EDC dan Call Center.
  6. Handphone adalah perangkat komunikasi seluler yang dipakai Pemegang untuk mengakses rekening e-cashPanin, termasuk di dalamnya jaringan operator jasa seluler yang digunakan oleh Pemegang.
  7. Isi Ulang adalah layanan isi ulang saldo e-cashPanin yang dapat dilakukan via e-banking, transfer dari bank lain atau sarana lainnya yang akan ditentukan Bank kemudian hari dengan sumber dana berasal dari rekening giro/tabungan.
  8. Kata Rahasia adalah adalah kata yang hanya diketahui oleh pemegang, yang dibuat pada saat pendaftaran e-cashPanin, yang digunakan untuk melakukan reset PIN.
  9. e-cashPanin adalah uang elektronik berbasis server yang memanfaatkan teknologi USSD dan aplikasi di handphone untuk melakukan transaksi perbankan.
  10. Mobile Network Operator adalah penyedia layanan komunikasi nirkabel yang memiliki atau mengontrol semua elemen yang diperlukan untuk menjual dan memberikan layanan kepada pengguna telepon seluler.
  11. Nasabah Giro/Tabungan adalah seluruh nasabah Bank yang memiliki produk giro dan/atau tabungan dalam mata uang Rupiah.
  12. OTP (One Time Password) adalah password dinamis yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pemegang e-cashPanin.
  13. Pembayaran adalah layanan transaksi pembayaran tagihan yang didebet langsung dari saldo rekening e-cashPanin nasabah.
  14. Pembelian adalah layanan transaksi pembelian melalui e-cashPanin yang didebet langsung dari saldo rekening e-cashPanin nasabah.
  15. Pemegang e-cashPanin Unregistered adalah pemegang e-cashPanin yang terdaftar namun tidak tercatat data identitasnya dengan saldo maksimal Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dimana pemegang dapat melakukan pembayaran dan pembelian.
  16. Pemegang e-cashPanin Registered adalah pemegang e-cashPanin yang terdaftar dan tercatat data identitasnya dengan saldo maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana pemegang dapat melakukan pembayaran, pembelian, transfer dan tarik tunai.
  17. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang dibuat pada saat awal pendaftaran e-cashPanin, yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pemegang serta harus dicantumkan/dimasukkan oleh Pemegang e-cashPanin di handphone pada saat menggunakan layanan.
  18. Rekening e-cashPanin adalah rekening pemegang e-cashPanin berupa nomor telepon seluler pemegang dan dalam mata uang Rupiah.
  19. Simcard adalah identitas pelanggan provider telekomunikasi yang digunakan dengan peralatan seluler (handphone).
  20. Tarik Tunai adalah layanan penarikan secara tunai tanpa kartu oleh pemegang e-cashPanin melalui panin ATM
  21. Transfer adalah layanan pemindahan saldo antar e-cashPanin maupun ke rekening giro/tabungan dan ke nomor telepon seluler lainnya.
  22. Upgrade Layanan adalah perubahan status pemegang e-cashPanin dari unregistered menjadi registered.

Layanan e-cashPanin

  1. Pengajuan menjadi Pemegang e-cashPanin dilakukan dengan cara pendaftaran melalui handphone calon Pemegang, dimana nomor handphone menjadi nomor rekening e-cashPanin, dengan ketentuan setiap nomor handphone hanya dapat digunakan untuk satu rekening e-cashPanin.
  2. Layanan e-cashPanin terdiri dari pendaftaran dan upgrade layanan, transaksi tunai berupa penyetoran dan/atau penambahan saldo (isi ulang) serta tarik tunai, permintaan informasi saldo dan mutasi transaksi, pembayaran tagihan, pengiriman uang, dan transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank.
  3. Transaksi menggunakan e-cashPanin hanya dapat dilakukan selama saldo e-cashPanin mencukupi.
  4. Saldo uang elektronik yang tersimpan dalam e-cashPanin bukan merupakan saldo simpanan sehingga tidak diberikan bunga dan tidak terkategori dana yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  5. Transaksi Pemegang disimpan secara elektronik di dalam server Bank. Pemegang dapat melihat saldo dan mutasi rekening e-cashPanin melalui handphone. Namun demikian dalam hal terdapat perbedaan antara data saldo dan/atau mutasi yang tertera pada handphone, maka yang dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan mengikat adalah data pada Bank.
  6. Bank berhak untuk sewaktu-waktu melakukan perubahan atas detail fitur, manfaat, biaya dan hal lain yang terkait dengan e-cashPanin, serta Syarat dan Ketentuan e-cashPanin yang akan diberitahukan melalui media pemberian informasi/ pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti melalui pengumuman pada kantor Bank atau media lain yang mudah diakses pemegang seperti media elektronik.
  7. Saldo dan/atau mutasi rekening e-cashPanin tercatat dalam sistem khusus Bank yang diperuntukan bagi pengelolaan uang elektronik dari rekening dana pihak ketiga pada umumnya serta tidak termasuk dalam program Penjamin Simpanan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Pembukaan Rekening

  1. Pembukaan rekening e-cashPanin dapat dilakukan melalui pendaftaran di handphone calon Pemegang.
  2. Pemegang yang telah melakukan pendaftaran melalui handphone dapat melakukan upgrade layanan menjadi Pemegang e-cashPanin Registered melalui handphone atau datang kecabang Bank terdekat dengan mengisi dan menandatangani formulir aplikasi serta menunjukan bukti asli identitas diri yang berlaku dan sah (KTP, Paspor, SIM/Lainnya). Pemegang yang telah melakukan upgrade layanan dapat memperoleh seluruh layanan perbankan dan transaksi yang dijelaskan pada layanan e-cashPanin.
  3. Pemegang dapat mengakses e-cashPanin melalui aplikasi yang telah dikembangkan oleh Bank dengan nomor simcard handphone yang sudah terdaftar.
  4. Calon pemegang telah membaca dan memenuhi syarat dan ketentuan e-cashPanin serta membubuhkan tanda pada kolom yang telah disediakan.
  5. PaninBank berhak atas pertimbangannya sendiri karena alasan apapun, untuk melakukan pembatalan dan/atau penolakan proses upgrade layanan dari unregistered menjadi registered.

Pemblokiran, Pembukaan Blokir, Re-issue dan Penutupan e-cashPanin

  1. Untuk kepentingan pemegang e-cashPanin, Bank atas pertimbangan sendiri berhak memblokir rekening e-cashPanin dalam hal terdapat kesalahan PIN sebanyak 3 (tiga) kali pada saat mengakses/melakukan transaksi ataupun karena hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bank dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang e-cashPanin.
  2. Atas perintah pejabat instansi yang berwenang, Bank dapat memblokir rekening e-cashPanin sampai ada instruksi lebih lanjut dari pejabat instansi yang berwenang untuk membuka kembali rekening e-cashPanin.
  3. Termasuk tapi tidak terbatas untuk menampung dan/atau untuk melakukan kejahatan dan/atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak dan/atau Bank berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank.
  4. Atas permintaan pemegang e-cashPanin antara lain dikarenakan hilangnya handphone atau simcard, pemegang e-cashPanin dapat meminta Bank untuk melakukan pemblokiran rekening e-cashPanin melalui CallPanin 1500678.
  5. Pemegang e-cashPanin dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada Bank melalui CallPanin 1500678 dapat dilakukan apabila nomor handphone tersebut telah diaktifkan kembali oleh pemegang. Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan oleh pemegang setelah verifikasi data pada aplikasi e-cashPanin sesuai dengan data yang tersimpan pada sistem bank.
  6. Pemegang e-cashPanin dapat mengajukan re-issue PIN rekening e-cashPanin melalui CallPanin 1500678 dan kemudian diwajibkan segera melakukan perubahan PIN setelah PIN baru diterima melalui pesan singkat yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pemegang.
  7. Layanan permintaan blokir, buka blokir dan re-issue PIN ini hanya diberikan kepada pemegang e-cashPanin unregistered dan registered.
  8. Pemegang e-cashPanin harus memastikan sisa saldo dalam e-cashPanin sudah Rp0,- pada setiap rekening e-cashPanin yang ditutup.
  9. Apabila setelah dipertimbangkan kewajiban pemegang e-cashPanin kepada Bank masih terdapat kewajiban pemegang e-cashPanin, maka pemegang e-cashPanin wajib melunasi kewajibannya tersebut.
  10. Pemegang e-cashPanin membebaskan PaninBank dari segala tuntutan dalam bentuk apapun dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan proses upgrade layanan, pemblokiran, re-issue dan penutupan e-cashPanin.

Tanggung Jawab Pemegang e-cashPanin

  1. Pemegang bertanggung jawab terhadap keamanan simcard beserta handphone yang digunakan sebagai media untuk mengakses e-cashPanin yang dimilikinya dengan melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang memadai guna mencegah terjadinya kegagalan proses akibat tidak berfungsinya simcard dan handphone yang digunakan pemegang, pencurian maupun penyalahgunaan dan/atau kejahatan lainnya oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
  2. Pemegang bertanggung jawab untuk memperlakukan secara rahasia data-data yang bersifat pribadi, diantara tapi tidak terbatas pada kode pengguna, kode rahasia, PIN, dan lainnya.
  3. Pemegang bertanggung jawab untuk merubah PIN secara berkala dalam rangka menjaga keamanan rekening e-cashPanin miliknya.
  4. Pemegang bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan memilih menu transaksi, kesalahan memasukan nomor tujuan pembayaran, kesalahan memasukan nomor rekening, dan kesalahan memasukan nominal. Untuk itu, Pemegang wajib mengikuti setiap petunjuk dalam melakukan transaksi, dan kerugian/pengurangan saldo e-cashPanin atas transaksi yang keliru, menjadi beban Pemegang.
  5. Dengan memperhatikan segala ketentuan tersebut diatas, pemegang dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian dan tuntutan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan atas e-cashPanin termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan dan/atau kesalahan, tindakan ketidak hati-hatian atau kecerobohan serta penyalahgunaan kode pengamanan oleh pemegang dan Bank dilepaskan dari segala kerugian dan tuntuan yang timbul dari pemegang dan pihak ketiga manapun.

Hukum yang Berlaku

  1. Syarat dan ketentuan ini ditafsirkan menurut dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Syarat dan ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi, akan diselesaikan melalui Domisili Hukum di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan tetapi dengan tidak mengurangi hak BANK untuk melakukan penuntutan terhadap pemegang e-cash di pengadilan-pengadilan manapun juga di dalam wilayah Republik Indonesia yang dipandang perlu oleh BANK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  1. Pemegang setuju atas permintaan Bank, akan memberikan dan/atau mengkonfirmasi informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan data pemegang, rekening maupun data keuangan Pemegang.
  2. Tidak dapat digunakannya e-cashPanin untuk melakukan transaksi, dalam hal nomor handphone diblokir dan/ atau dinonaktifkan oleh provider handphone atau terjadi gangguan komunikasi dari provider handphone menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang. Pemegang melepaskan Bank dari segala tuntutan dan kerugian yang mungkin timbul dikemudian hari.
  3. Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan e-cashPanin saat ini dengan pemberitahuan kepada Pemegang atau melalui media pemberian informasi/ pengumuman yang lazim digunakan Bank.
  4. Terhadap hal - hal yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan ini, Pemegang menyatakan tunduk pada seluruh ketentuan dan prosedur operasional yang seumumnya berlaku pada Bank terkait dengan pelaksanaan transaksi dan layanan perbankan lainnya seperti namun tidak terbatas dan prosedur verifikasi baik verifikasi tanda tangan maupun verifikasi secara elektronis.
  5. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan e-cashPanin ini, pemegang mengikatkan dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk e-cashPanin yang akan dimanfaatkan oleh pemegang dan pemegang telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk e-cashPanin, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya melekat pada produk e-cashPanin.
  6. Apabila terjadi peristiwa-peristiwa darurat (force majeure) yaitu, termasuk namun tidak terbatas pada pemogokan kerja, kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, bencana alam seperti gempa bumi, dan banjir atau hal-hal lain di luar kekuasaan para pihak, maka tidak ada phak manapun yang dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat terjadinya peristiwa force majeure tersebut.
  7. Nasabah setuju bahwa PaninBank berhak untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel yang digunakan Nasabah untuk mengunduh aplikasi ecash Panin antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi.
  8. Nasabah dengan ini setuju bahwa PaninBank berhak untuk menginformasikan nama, nomor ecashPanin, dan/atau data Transaksi Nasabah kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.

Kebijakan Kerahasiaan Data Nasabah

  1. Bank berkewajiban menjaga dan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah
  2. Bank dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya kepada pihak ketiga
  3. Larangan sebagaimana dimak\sud pada angka 2 dikecualikan dalam hal:
    a. Nasabah memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
    b. Terdapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan
    c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengaduan Keluhan

  1. Pertanyaan dan keluhan pemegang terkait layanan e-cashPanin, dan dapat disampaikan secara lisan melalui CallPanin 1500678 atau secara tertulis melalui cabang Bank dengan menyertakan dokumen yang disyaratkan oleh Bank.
  2. Pertanyaan dan keluhan yang disampaikan secara lisan namun tidak dapat diselesaikan Bank maksimal dalam waktu 2 hari kerja, pemegang wajib mengajukan secara tertulis.
  3. Bank akan melakukan verifikasi data Pemegang e-cashPanin dengan berpedoman pada data Pemegang yang tersimpan pada sistem Bank. Bank berhak melakukan penolakan untuk memproses pertanyaan dan keluhan yang diajukan Pemegang terkait layanan e-cashPanin dalam hal data Pemegang yang diverifikasi tidak sesuai dengan data Pemegang yang tersimpan pada sistem Bank.
  4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang serta memberikan jawaban kepada Pemegang sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank setelah Bank menerima keluhan/pengaduan secara lengkap.

Cara Memperoleh e-cash Panin

Unduh dari Play Store:

  • Menuju Halaman Utama
  • Pilih PlayStore
  • Ketik "e-cash Panin" pada menu pencarian
  • Klik "Unduh"

Unduh dari AppStore:

  • Menuju Halaman Utama
  • Pilih "App Store" dan klik ikon "Search"
  • Ketik "e-cashPanin" pada menu pencarian
  • Klik "Get" atau "Unduh"