PaninPay

Keuntungan PaninPay

Praktis dan mudah
Praktis dan mudah digunakan
Transaksi Real Time
Transaksi Real Time yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja
Sistem keamanan berlapis
Dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis (PIN Login dan Kode OTP)
  1. Dalam rangka pengelolaan risiko transaksi, Bank menetapkan limit transaksi harian dan bulanan yang dapat dilakukan oleh pemegang, dan atas dasar pertimbangan Bank, limit tersebut dapat diubah dan perubahan tersebut akan disampaikan melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
  2. Limit dan biaya transaksi uang masuk (incoming) pada rekening PaninPay unregistered dan registered adalah sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dalam sebulan.
  3. Pemegang PaninPay dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk membebani rekening PaninPay dengan biaya-biaya yang berlaku di Bank, termasuk yang ditagih oleh pihak ketiga dalam kaitannya dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan pemegang PaninPay.
  4. Pemegang wajib membayar biaya yang mungkin timbul atas layanan PaninPay yaitu penggantian media PaninPay yang rusak atau hilang.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya layanan PaninPay yang saat ini berlaku dapat dilihat pada website PaninBank.
TransaksiUnregisteredRegistered
Saldo Maksimum2.000.00020.000.000
Total Incoming transaksi per bulan20.000.00040.000.000
  1. Dalam rangka pengelolaan risiko transaksi, Bank menetapkan limit transaksi harian dan bulanan yang dapat dilakukan oleh pemegang, dan atas dasar pertimbangan Bank, limit tersebut dapat diubah dan perubahan tersebut akan disampaikan melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
  2. Limit dan biaya transaksi uang masuk (incoming) pada rekening PaninPay unregistered dan registered adalah sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dalam sebulan.
  3. Pemegang PaninPay dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk membebani rekening PaninPay dengan biaya-biaya yang berlaku di Bank, termasuk yang ditagih oleh pihak ketiga dalam kaitannya dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan pemegang PaninPay.
  4. Pemegang wajib membayar biaya yang mungkin timbul atas layanan PaninPay yaitu penggantian media PaninPay yang rusak atau hilang.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya layanan PaninPay yang saat ini berlaku dapat dilihat pada website PaninBank.
TransaksiBiaya
Top up saldo PaninPay
ATMPaninGratis
InternetPaninGratis
MobilePaninGratis
Bank lainSesuai ketentuan masing-masing Bank
Transfer saldo PaninPay
P2P (Sesama pengguna PaninPay)Gratis
Rekening PaninBankGratis
Rekening Bank lainRp3.300,-
Pembelian
Pulsa isi ulang TelkomselRp1.500,-
Pulsa isi ulang XLRp1.500,-
Pulsa isi ulang Indosat OoredooRp1.500,-
Pulsa isi ulang SmartfrenGratis
Paket data TelkomselRp1.500,-
Paket data XLRp1.500,-
Paket data Indosat OoredooGratis
Top Up GoPayRp2.000,-
Pembayaran
Virtual accountGratis
Panin Kartu KreditGratis
Pinjaman Clipan FinanceGratis
BPJS KesehatanRp2.500,-
Tarik Tunai
Tarik tunai di ATMPaninGratis

 

Istilah Umum

  1. Aplikasi PaninPay adalah aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone atau sarana lainnya yang akan ditentukan Bank kemudian hari sebagai media registrasi dan penggunaan PaninPay.
  2. Bank adalah PT Bank Panin (Persero) Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
  3. Cabang adalah seluruh kantor cabang Bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.
  4. Daftar adalah akses awal layanan PaninPay oleh pengguna telepon seluler melalui USSD maupun aplikasi PaninPay dengan nomor telepon seluler sebagai nomor rekening.
  5. e-Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik yang disediakan Bank antara lain Internet Banking, Mobile Banking, ATM, EDC dan Call Center.
  6. Handphone adalah perangkat komunikasi seluler yang dipakai Pemegang untuk mengakses rekening PaninPay, termasuk di dalamnya jaringan operator jasa seluler yang digunakan oleh Pemegang.
  7. Isi Ulang adalah layanan isi ulang saldo PaninPay yang dapat dilakukan via e-banking, transfer dari bank lain atau sarana lainnya yang akan ditentukan Bank kemudian hari dengan sumber dana berasal dari rekening giro/tabungan.
  8. Kata Rahasia adalah adalah kata yang hanya diketahui oleh pemegang, yang dibuat pada saat pendaftaran PaninPay yang digunakan untuk melakukan reset PIN.
  9. PaninPay adalah uang elektronik berbasis server yang memanfaatkan teknologi USSD dan aplikasi di handphone untuk melakukan transaksi perbankan.
  10. Mobile Network Operator adalah penyedia layanan komunikasi nirkabel yang memiliki atau mengontrol semua elemen yang diperlukan untuk menjual dan memberikan layanan kepada pengguna telepon seluler.
  11. Nasabah Giro/Tabungan adalah seluruh nasabah Bank yang memiliki produk giro dan/atau tabungan dalam mata uang Rupiah.
  12. OTP (One Time Password) adalah password dinamis yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pemegang PaninPay.
  13. Pembayaran adalah layanan transaksi pembayaran tagihan yang didebet langsung dari saldo rekening PaninPay nasabah.
  14. Pembelian adalah layanan transaksi pembelian melalui PaninPay yang didebet langsung dari saldo rekening PaninPay nasabah.
  15. Pemegang PaninPay Unregistered adalah pemegang PaninPay yang terdaftar namun tidak tercatat data identitasnya dengan saldo maksimal Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dimana pemegang dapat melakukan pembayaran dan pembelian.
  16. Pemegang PaninPay Registered adalah pemegang PaninPay yang terdaftar dan tercatat data identitasnya dengan saldo maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana pemegang dapat melakukan pembayaran, pembelian, transfer dan tarik tunai.
  17. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang dibuat pada saat awal pendaftaran PaninPay, yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pemegang serta harus dicantumkan/dimasukkan oleh Pemegang PaninPay di handphone pada saat menggunakan layanan.
  18. Rekening PaninPay adalah rekening pemegang PaninPay berupa nomor telepon seluler pemegang dan dalam mata uang Rupiah.
  19. Simcard adalah identitas pelanggan provider telekomunikasi yang digunakan dengan peralatan seluler (handphone).
  20. Tarik Tunai adalah layanan penarikan secara tunai tanpa kartu oleh pemegang PaninPay melalui panin ATM
  21. Transfer adalah layanan pemindahan saldo antar PaninPay maupun ke rekening giro/tabungan dan ke nomor telepon seluler lainnya.
  22. Upgrade Layanan adalah perubahan status pemegang PaninPay dari unregistered menjadi registered.

Layanan PaninPay

  1. Pengajuan menjadi Pemegang PaninPay dilakukan dengan cara pendaftaran melalui handphone calon Pemegang, dimana nomor handphone menjadi nomor rekening PaninPay, dengan ketentuan setiap nomor handphone hanya dapat digunakan untuk satu rekening PaninPay.
  2. Transaksi pada aplikasi PaninPay hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang telah terdaftar.
  3. Layanan PaninPay terdiri dari pendaftaran dan upgrade layanan, transaksi tunai berupa penyetoran dan/atau penambahan saldo (isi ulang) serta tarik tunai, permintaan informasi saldo dan mutasi transaksi, pembayaran tagihan, pengiriman uang, dan transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank.
  4. Transaksi menggunakan PaninPay hanya dapat dilakukan selama saldo PaninPay mencukupi.
  5. Saldo uang elektronik yang tersimpan dalam PaninPay bukan merupakan saldo simpanan sehingga tidak diberikan bunga dan tidak terkategori dana yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  6. Transaksi Pemegang disimpan secara elektronik di dalam server Bank. Pemegang dapat melihat saldo dan mutasi rekening PaninPay melalui handphone. Namun demikian dalam hal terdapat perbedaan antara data saldo dan/atau mutasi yang tertera pada handphone, maka yang dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan mengikat adalah data pada Bank.
  7. Bank berhak untuk sewaktu-waktu melakukan perubahan atas detail fitur, manfaat, biaya dan hal lain yang terkait dengan PaninPay, serta Syarat dan Ketentuan PaninPay yang akan diberitahukan melalui media pemberian informasi/ pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti melalui pengumuman pada kantor Bank atau media lain yang mudah diakses pemegang seperti media elektronik.
  8. Saldo dan/atau mutasi rekening PaninPay tercatat dalam sistem khusus Bank yang diperuntukan bagi pengelolaan uang elektronik dari rekening dana pihak ketiga pada umumnya serta tidak termasuk dalam program Penjamin Simpanan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Pembukaan Rekening

  1. Pembukaan rekening PaninPay dapat dilakukan melalui pendaftaran di handphone calon Pemegang.
  2. Pemegang yang telah melakukan pendaftaran melalui handphone dapat melakukan upgrade layanan menjadi Pemegang PaninPay Registered melalui handphone atau datang kecabang Bank terdekat dengan mengisi dan menandatangani formulir aplikasi serta menunjukan bukti asli identitas diri yang berlaku dan sah (KTP, Paspor, SIM/Lainnya). Pemegang yang telah melakukan upgrade layanan dapat memperoleh seluruh layanan perbankan dan transaksi yang dijelaskan pada layanan PaninPay.
  3. Pemegang dapat mengakses PaninPay melalui aplikasi yang telah dikembangkan oleh Bank dengan nomor simcard handphone yang sudah terdaftar.
  4. Calon pemegang telah membaca dan memenuhi syarat dan ketentuan PaninPay serta membubuhkan tanda pada kolom yang telah disediakan.
  5. PaninBank berhak atas pertimbangannya sendiri karena alasan apapun, untuk melakukan pembatalan dan/atau penolakan proses upgrade layanan dari unregistered menjadi registered.

Pemblokiran, Pembukaan Blokir, Re-issue dan Penutupan PaninPay

  1. Untuk kepentingan pemegang PaninPay, Bank atas pertimbangan sendiri berhak memblokir rekening PaninPay dalam hal terdapat kesalahan PIN sebanyak 3 (tiga) kali pada saat mengakses/melakukan transaksi ataupun karena hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bank dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang PaninPay.
  2. Atas perintah pejabat instansi yang berwenang, Bank dapat memblokir rekening PaninPay sampai ada instruksi lebih lanjut dari pejabat instansi yang berwenang untuk membuka kembali rekening PaninPay.
  3. Termasuk tapi tidak terbatas untuk menampung dan/atau untuk melakukan kejahatan dan/atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak dan/atau Bank berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank.
  4. Atas permintaan pemegang PaninPay antara lain dikarenakan hilangnya handphone atau simcard, pemegang PaninPay dapat meminta Bank untuk melakukan pemblokiran rekening PaninPay melalui CallPanin 1500678.
  5. Pemegang PaninPay dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada Bank melalui CallPanin 1500678 dapat dilakukan apabila nomor handphone tersebut telah diaktifkan kembali oleh pemegang. Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan oleh pemegang setelah verifikasi data pada aplikasi PaninPay sesuai dengan data yang tersimpan pada sistem bank.
  6. Pemegang PaninPay dapat mengajukan re-issue PIN rekening PaninPay melalui CallPanin 1500678 dan kemudian diwajibkan segera melakukan perubahan PIN setelah PIN baru diterima melalui pesan singkat yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pemegang.
  7. Layanan permintaan blokir, buka blokir dan re-issue PIN ini hanya diberikan kepada pemegang PaninPay unregistered dan registered.
  8. Pemegang PaninPay harus memastikan sisa saldo dalam PaninPay sudah Rp0,- pada setiap rekening PaninPay yang ditutup.
  9. Apabila setelah dipertimbangkan kewajiban pemegang PaninPay kepada Bank masih terdapat kewajiban pemegang PaninPay, maka pemegang PaninPay wajib melunasi kewajibannya tersebut.
  10. Pemegang PaninPay membebaskan PaninBank dari segala tuntutan dalam bentuk apapun dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan proses upgrade layanan, pemblokiran, re-issue dan penutupan PaninPay.

Tanggung Jawab Pemegang PaninPay

  1. Pemegang bertanggung jawab terhadap keamanan simcard beserta handphone yang digunakan sebagai media untuk mengakses PaninPay yang dimilikinya dengan melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang memadai guna mencegah terjadinya kegagalan proses akibat tidak berfungsinya simcard dan handphone yang digunakan pemegang, pencurian maupun penyalahgunaan dan/atau kejahatan lainnya oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
  2. Pemegang bertanggung jawab untuk memperlakukan secara rahasia data-data yang bersifat pribadi, diantara tapi tidak terbatas pada kode pengguna, kode rahasia, PIN, dan lainnya.
  3. Pemegang bertanggung jawab untuk merubah PIN secara berkala dalam rangka menjaga keamanan rekening PaninPay miliknya.
  4. Pemegang bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan memilih menu transaksi, kesalahan memasukan nomor tujuan pembayaran, kesalahan memasukan nomor rekening, dan kesalahan memasukan nominal. Untuk itu, Pemegang wajib mengikuti setiap petunjuk dalam melakukan transaksi, dan kerugian/pengurangan saldo PaninPay atas transaksi yang keliru, menjadi beban Pemegang.
  5. Dengan memperhatikan segala ketentuan tersebut diatas, pemegang dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian dan tuntutan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan atas PaninPay termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan dan/atau kesalahan, tindakan ketidak hati-hatian atau kecerobohan serta penyalahgunaan kode pengamanan oleh pemegang dan Bank dilepaskan dari segala kerugian dan tuntuan yang timbul dari pemegang dan pihak ketiga manapun.

Hukum yang Berlaku

  1. Syarat dan ketentuan ini ditafsirkan menurut dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Syarat dan ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi, akan diselesaikan melalui Domisili Hukum di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan tetapi dengan tidak mengurangi hak BANK untuk melakukan penuntutan terhadap pemegang PaninPay di pengadilan-pengadilan manapun juga di dalam wilayah Republik Indonesia yang dipandang perlu oleh BANK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  1. Pemegang setuju atas permintaan Bank, akan memberikan dan/atau mengkonfirmasi informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan data pemegang, rekening maupun data keuangan Pemegang.
  2. Tidak dapat digunakannya PaninPay untuk melakukan transaksi, dalam hal nomor handphone diblokir dan/ atau dinonaktifkan oleh provider handphone atau terjadi gangguan komunikasi dari provider handphone menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang. Pemegang melepaskan Bank dari segala tuntutan dan kerugian yang mungkin timbul dikemudian hari.
  3. Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan PaninPay saat ini dengan pemberitahuan kepada Pemegang atau melalui media pemberian informasi/ pengumuman yang lazim digunakan Bank.
  4. Terhadap hal - hal yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan ini, Pemegang menyatakan tunduk pada seluruh ketentuan dan prosedur operasional yang seumumnya berlaku pada Bank terkait dengan pelaksanaan transaksi dan layanan perbankan lainnya seperti namun tidak terbatas dan prosedur verifikasi baik verifikasi tanda tangan maupun verifikasi secara elektronis.
  5. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan PaninPay ini, pemegang mengikatkan dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk PaninPay yang akan dimanfaatkan oleh pemegang dan pemegang telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk PaninPay, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya melekat pada produk PaninPay.
  6. Apabila terjadi peristiwa-peristiwa darurat (force majeure) yaitu, termasuk namun tidak terbatas pada pemogokan kerja, kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, bencana alam seperti gempa bumi, dan banjir atau hal-hal lain di luar kekuasaan para pihak, maka tidak ada phak manapun yang dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat terjadinya peristiwa force majeure tersebut.
  7. Nasabah setuju bahwa PaninBank berhak untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel yang digunakan Nasabah untuk mengunduh aplikasi ecash Panin antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi.
  8. Nasabah dengan ini setuju bahwa PaninBank berhak untuk menginformasikan nama, nomor ecashPanin, dan/atau data Transaksi Nasabah kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.

Kebijakan Kerahasiaan Data Nasabah

  1. Bank berkewajiban menjaga dan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah
  2. Bank dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya kepada pihak ketiga
  3. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan dalam hal:
    a. Nasabah memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
    b. Terdapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan
    c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengaduan Keluhan

  1. Pertanyaan dan keluhan pemegang terkait layanan PaninPay, dan dapat disampaikan secara lisan melalui CallPanin 1500678 atau secara tertulis melalui cabang Bank dengan menyertakan dokumen yang disyaratkan oleh Bank.
  2. Pertanyaan dan keluhan yang disampaikan secara lisan namun tidak dapat diselesaikan Bank maksimal dalam waktu 2 hari kerja, pemegang wajib mengajukan secara tertulis.
  3. Bank akan melakukan verifikasi data Pemegang PaninPay dengan berpedoman pada data Pemegang yang tersimpan pada sistem Bank. Bank berhak melakukan penolakan untuk memproses pertanyaan dan keluhan yang diajukan Pemegang terkait layanan PaninPay dalam hal data Pemegang yang diverifikasi tidak sesuai dengan data Pemegang yang tersimpan pada sistem Bank.
  4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang serta memberikan jawaban kepada Pemegang sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank setelah Bank menerima keluhan/pengaduan secara lengkap.


PT Bank Pan Indonesia, Tbk. atau PT. Bank Panin Tbk adalah entitas bisnis yang bergerak dalam bidang layanan perbankan dan jasa keuangan, selanjutnya disebut “Kami”.


Kami menyadari sepenuhnya bahwa Data Pribadi merupakan aset yang penting, sehingga Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan Pelindungan terhadap Data Pribadi Anda.


Kami menerapkan kebijakan dan praktik pelindungan sesuai Undang-Undang PDP (Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi) dan Peraturan-Peraturan yang menyertainya, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keamanan untuk pemrosesan data dalam penggunaan layanan Kami. Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi ini (“Pemberitahuan PDP”) menjelaskan kebijakan dan praktik yang Kami terapkan dalam pemrosesan Data Pribadi Anda saat menggunakan layanan Kami.


Pemberitahuan PDP ini berlaku untuk semua pengunjung dan pengguna Layanan Kami, antara lain:
1. Layanan Digital (Digital Banking)
2. Layanan Pembukaan Rekening dan Manajemen Rekening
3. Layanan Pengelolaan Pendanaan / Tabungan
4. Layanan Pembiayaan dan Pinjaman
5. Layanan Sistem Pembayaran
6. Layanan Kartu Debit dan Kartu Kredit
7. Layanan Investasi dan Wealth Management
8. Layanan Jasa Produk – Produk Perbankan Lainnya
9. Proses Rekrutmen Karyawan


(selanjutnya disebut “Layanan Kami”)


Semua pengunjung dan pengguna Layanan (Subjek Data Pribadi) yang menggunakan Layanan Kami (selanjutnya disebut “Anda”).


Mohon agar Anda dapat membaca dan memahami Pemberitahuan PDP ini dengan seksama, agar Anda memahami bagaimana pemrosesan Data Pribadi Anda.


Pemberitahuan PDP ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup Pemberitahuan PDP
Pemberitahuan PDP ini mengatur tentang kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik yang diterapkan oleh Kami sebagai Pengendali Data Pribadi dalam memperoleh, menyimpan, memperbaiki, memperbaharui, mengkinikan, menyebarluaskan, menampilkan, mengumumkan, mengalihkan, mengungkapkan, menghapus, dan memusnahkan (selanjutnya disebut “Pemrosesan”) Data Pribadi Anda.


2. Data Pribadi Yang Diproses
Kami memperoleh dan mengumpulkan informasi yang mengidentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik yang terkait dengan informasi tersebut yang dalam hal ini terbatas pada Layanan Kami.


Data Pribadi yang dikumpulkan dan diproses adalah Data Pribadi Anda yang diberikan berdasarkan persetujuan Anda secara langsung atau melalui kontraktual saat mendaftar atau menggunakan Layanan Kami baik secara elektronik maupun non-elektronik yang Kami kelola untuk memberikan Layanan kepada Anda seperti pada kantor cabang Bank Panin, portal website www.bankpanin.co.id, call center, Mobile Banking Bank Panin, dan Internet Banking Bank Panin www.internetpanin.com.

Data Pribadi yang dibutuhkan oleh Kami untuk menyelenggarakan Layanan dan Jasa atas dasar kesepakatan antara para pihak, meliputi Data Pribadi yang bersifat umum dan spesifik yang sesuai dengan produk yang Anda gunakan, antara lain sebagai berikut:

Data Umum seperti:

  1. Nama lengkap,
  2. Jenis kelamin,
  3. Tempat tanggal lahir
  4. Kewarganegaraan,
  5. Status perkawinan,
  6. pekerjaan
  7. Nama keluarga,
  8. Nomor Telepon,
  9. Alamat email,
  10. Alamat kantor atau rumah.
  11. Nomor Induk Identitas Kependudukan (KTP) atau Nomor Paspor

Data Spesifik seperti: 

  1. Informasi rekening,
  2. Informasi keuangan dan aset,
  3. Informasi pekerjaan dan usaha,
  4. Biometrik (jika berlaku),
  5. Informasi pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Status kredit dan riwayat pinjaman,

3. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
Kami mengumpulkan Data Pribadi dalam berbagai bentuk tujuan, yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi Anda, Kami memiliki tujuan pemrosesan Data Pribadi (“Tujuan”) sebagai berikut:

  • Untuk pemenuhan kewajiban hukum dan peraturan, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan PPATK;
  • Untuk kebutuhan verifikasi dan pemrosesan Data Pribadi guna menghasilkan data profil Anda sebagai Subjek Data Pribadi;
  • Untuk memberikan Layanan terbaik Kami kepada Anda;
  • Untuk menjalankan penyelesaian masalah dan keluhan terkait akses terhadap Layanan Kami;
  • Untuk melakukan pemeliharaan, peningkatan, pengembangan, pengujian, serta mempersonalisasikan aplikasi, maupun Layanan Kami untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi Anda;
  • Untuk kebutuhan pemasaran / promosi dari Produk dan Layanan Kami yang mungkin Anda minati dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Anda.

4. Penyimpanan Data Pribadi
Kami berkomitmen untuk menyimpan Data Pribadi Anda dengan pelindungan terbaik selama diperlukan untuk menyediakan Layanan dan Kami. Sebagian dari Data Pribadi dapat pula dikelola, diproses, dan disimpan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Kami guna menjaga kinerja Layanan dengan tetap mematuhi kewajiban atas akses dan efektivitas pengawasan sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.


Kami menyimpan Data Pribadi Anda sebagaimana disebutkan di atas sepanjang hal tersebut dibutuhkan untuk mencapai tujuan mengapa Data Pribadi tersebut dikumpulkan, ketika Anda masih menggunakan Layanan, atau sepanjang penyimpanan tersebut diharuskan atau diperkenankan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.


Kami akan berhenti untuk memproses Data Pribadi Anda setelah mengkaji alasan bahwa pengumpulan Data Pribadi tersebut tidak lagi terpenuhi dengan pemrosesan Data Pribadi terkait, serta pemrosesan tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum dan bisnis.


5. Pemrosesan Data Pribadi
Dasar pemrosesan atas Data Pribadi yang dilakukan oleh Kami meliputi:

  • Persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Kami kepada Subjek Data Pribadi;
  • Pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
  • Pemenuhan kewajiban hukum dari Kami sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Kami dan hak Subjek Data Pribadi.

Subjek Data Pribadi, dengan ini mengakui dan jika diwajibkan oleh peraturan Perlindungan Data Pribadi yang berlaku, Data Pribadi dapat diproses atau diungkapkan oleh Kami dalam hal dalam hal:
a. Untuk kepentingan hukum yang berlaku dan/atau untuk menanggapi proses hukum yang sedang berjalan.
b. Untuk kepentingan perpajakan sesuai dengan yang diatur oleh Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
c. Untuk melindungi keselamatan Kami, keselamatan Subjek Data Pribadi atau keselamatan orang lain atau demi kepentingan yang sah dalam konteks:

  • i. Keamanan nasional.
  • ii. Proses penegakan hukum.
  • iii. Penyelenggaraan negara.
  • iv. Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
  • v. Agregat data dan pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.
  • vi. Keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

d. Untuk kepentingan audit internal di lingkungan Kami dan perusahaan yang terafiliasi.
e. Jika diperlukan, sehubungan dengan proses hukum yang diajukan terhadap Kami, pejabat, karyawan, afiliasi atau pihak ketiga terkait lainnya.
f. Untuk menetapkan, melaksanakan, melindungi, mempertahankan, dan menegakkan hak-hak hukum Kami.
g. Dalam melakukan pemrosesan data, Kami bekerjasama dengan pihak lain baik dalam hubungan sebagai Pengendali Bersama atau Prosesor Data Pribadi.
h. Dalam rangka Pemrosesan Data Pribadi dengan perusahaan afiliasi Kami, Kami hanya akan memberikannya dengan itikad baik dalam bentuk ringkasan atas dasar kepentingan yang sah di mata hukum.
i. Untuk melakukan pengungkapan Data Pribadi Anda kepada pihak ketiga, dalam rangka untuk memberikan Layanan kepada Anda dan membantu pemerintah Republik Indonesia beserta institusi pendukungnya untuk pelaksanaan fungsi-fungsi negara.
j. Untuk Layanan tertentu, Kami perlu memproses Data Pribadi yang spesifik, seperti informasi yang berkaitan dengan kesehatan, genetika, pengidentifikasi biometrik dan informasi lain yang dibutuhkan. Sejauh Kami memerlukan persetujuan eksplisit dari Anda untuk memproses data semacam ini, Kami akan memberikan perincian tentang pemrosesan Data Pribadi pada saat pengumpulan data dan meminta persetujuan dari Anda.

6. Kebijakan Penggunaan Cookies
Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajah situs web/website Kami, memberikan personalisasi iklan atau konten, dan menganalisis traffic Kami.
Situs web/ website Kami menggunakan cookies untuk membedakan Anda dari pengunjung lain pada situs web/ website Kami. Hal ini untuk membantu Kami dalam memberikan pengalaman yang terbaik ketika Anda menggunakannya dan juga memungkinkan Kami untuk meningkatkan kualitas Layanan melalui situs web / website Kami.
Anda dapat memilih untuk mengaktifkan atau menonaktifkan beberapa atau semua cookies, namun penonaktifan dapat memengaruhi pengalaman menjelajah Anda.


7. Hak Subjek Data Pribadi
Sebagai Subjek Data Pribadi, Anda berhak untuk:

  • Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
  •  Melengkapi, memperbarui, mengkinikan, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang diri Anda sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
  • Mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang diri Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang diri Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang diri Anda yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
  • Mengajukan keberatan yang didasarkan pada bukti-bukti yang resmi dan akurat atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pembuatan profil, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.
  • Mengajukan permohonan penundaan secara resmi dan atau tertulis untu menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
  • Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang diri Anda dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
  • Menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang diri Anda ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi (PDP) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang PDP.

8. Akses ke Data Pribadi
Kami berkomitmen untuk memenuhi hak Anda untuk mengakses Data Pribadi yang dikumpulkan dan diproses. Dalam memenuhi permintaan akses ke Data Pribadi, Kami dapat menolak permintaan apabila menemukan bahwa permintaan akses ke Data Pribadi yang memenuhi salah satu atau lebih kondisi berikut ini:

  • Tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam hal membuka rahasia / data nasabah penyimpan
  • Membahayakan keamanan atau keamanan fisik atau keamanan mental dari Subjek Data Pribadi dan/atau orang lain.
  • Berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain.
  • Bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
  • Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan permintaan akses Data Pribadi, Anda dapat menghubungi saluran komunikasi melalui yang tertera di bawah ini.

9. Perbaikan dan Pemutakhiran Data Pribadi Anda
Apabila Anda menemukan kekeliruan dalam Data Pribadi yang disebabkan oleh ketidakakuratan atau diperlukan pembaruan atau pengkinian atas Data Pribadi, maka Anda dapat meminta kepada Kami untuk memperbaiki, melengkapi dan/atau memperbarui Data Pribadi yang berada dalam pengelolaan Kami dengan menghubungi saluran komunikasi yang tertera di bawah ini.


Dalam hal terdapat ketidakakuratan dalam pemberian Data Pribadi Anda, Kami berhak menghentikan Layanan berdasarkan pengetahuan dan pertimbangan Kami.


Kami menghimbau Anda untuk turut berperan aktif memastikan keakuratan dan pembaruan atau pengkinian Data Pribadi Anda.


10. Keamanan dan Kerahasiaan Data Pribadi Anda
Keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi Anda adalah prioritas bagi Kami. Kami berkomitmen untuk memberlakukan upaya terbaik dalam rangka melindungi dan mengamankan Data Pribadi dari akses pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, pengungkapan, perbaikan dan penghapusan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.


Kami terus memperbarui langkah-langkah ini, memastikan langkah-langkah tersebut sejalan dengan teknologi terkini dan praktik terbaik. Meskipun Kami berupaya mempertahankan standar keamanan tertinggi, harap diingat bahwa tidak ada sistem yang sepenuhnya aman sehingga kami tidak bisa dituntut secara hukum tanpa pembuktian terlebih dahulu bahwa kejadian penyimpangan merupakan kesengajaan Kami.


Dalam hal terjadi akses dan kegiatan ilegal atas kerahasiaan Data Pribadi yang berada di luar kendali Kami, Kami akan dengan segera memberitahukan kepada Anda pada kesempatan pertama sehingga dapat mengurangi risiko yang timbul atas kejadian tersebut. Anda bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan informasi Data Pribadi Anda, termasuk menjaga pin, cvv, username, password, email maupun OTP (One-Time Password) dari siapapun dan untuk selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang digunakan.


11. Penghapusan dan Pemusnahan Data Pribadi
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sesuai kebijakan retensi arsip data milik Kami, Kami dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda dari sistem Kami agar tidak dapat lagi mengidentifikasi Anda, kecuali dalam hal untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit dan akuntansi.

Kami akan memberikan pemberitahuan kepada Anda sebelum dilakukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi. Pemberitahuan akan dikirimkan melalui alamat email yang terakhir kali Anda daftarkan pada sistem Kami melalui panin@panin.co.id. Apabila alamat email tersebut tidak tersedia, tidak valid, atau tidak lagi aktif, maka pemberitahuan dianggap telah dilakukan secara patut dan proses penghapusan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan kebijakan retensi data dan ketentuan yang berlaku.


12. Perubahan atas Pemberitahuan PDP
Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi (PDP) ini dapat diubah dan/atau diperbaharui sesuai kebutuhan. Kami menghimbau kepada Anda agar selalu membaca dengan seksama dan memeriksa halaman ini secara berkala untuk mengetahui perubahan atas kebijakan ini.
 

Anda dapat mengajukan permohonan atas hal ini setiap waktu dengan menyampaikan pemberitahuan yang beralasan ke saluran komunikasi yang disediakan oleh Kami.


13. Penarikan Persetujuan
Anda dapat menarik persetujuan atas Data Pribadi untuk pemrosesan promosi / marketing dengan dengan menghubungi Kami melalui panin@panin.co.id.


14. Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan berkaitan dengan Pemberitahuan PDP ini, memiliki keluhan terkait layanan Kami, dan dalam kaitan penanganan perselisihan hukum, silahkan hubungi Kami melalui saluran komunikasi sebagai berikut:
Call Center:1500678 atau (021) 251-5555
e-Mail:panin@panin.co.id

Cara Memperoleh PaninPay

Unduh dari Play Store:

  • Menuju Halaman Utama
  • Pilih PlayStore
  • Ketik "PaninPay" pada menu pencarian
  • Klik "Unduh"

Unduh dari AppStore:

  • Menuju Halaman Utama
  • Pilih "App Store" dan klik ikon "Search"
  • Ketik "PaninPay" pada menu pencarian
  • Klik "Get" atau "Unduh"