Info Kelengkapan Dokumen saat Penyampaian Pengaduan







Penanganan Pengaduan Nasabah oleh Bank
Nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian pengaduan dapat menyampaikan kepada OJK, melalui:
- Surat tertulis kepada: Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. Alamat: Menara Radius Prawiro Lantai 2. Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta.
- Menghubungi layanan OJK di: 157
- Email ke: konsumen@ojk.go.id
- Online di: sikapiuangmu.ojk.go.id
- Aplikasi Portal Perlindungan > Konsumen APPK - OJK
Penyelesaian Pengaduan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, dapat disampaikan melalui alamat berikut: Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No.42, Jakarta Selatan 12710;
- Telepon: 021-29600292
- e-mail: info@lapssjk.id
- Form Online: https://lapssjk.id/kontak/
Khusus untuk pengaduan ketidakpuasan dalam penyelesaian pengaduan yang terkait dengan sistem pembayaran yang meliputi seperti kegiatan transfer dana, kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan Kartu (APMK), Kegiatan Uang Elektronik dan kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah, dapat disampaikan kepada Bank Indonesia melalui saluran-saluran berikut ini:
- Surat tertulis kepada: Dept. Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen. Alamat: Jl. MH. Thamrin No. 2 Gedung Tipikal Lt. 14 Jakarta 10350.
- Menghubungi layanan BI: 1500131
- Email ke: bicara@bi.go.id