Benefits of MyPanin









Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Penerima fasilitas layanan MyPanin adalah nasabah Bank Panin yang telah memiliki dan menggunakan salah satu produk perbankan Panin, yaitu rekening Tabungan atau Kartu Kredit Panin yang seluruhnya masih aktif dan terdaftar secara resmi.
2. Bagi calon pengguna yang belum terdaftar sebagai nasabah Bank Panin, diwajibkan untuk terlebih dahulu melakukan pembukaan rekening Tabungan Panin, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar dapat memperoleh akses penuh dan menggunakan layanan MyPanin.





