Deklarasi Anti Fraud adalah suatu pernyataan yang jelas dan tepat mengenai sikap Manajemen terhadap aktivitas fraud. Dalam Deklarasi Anti Fraud, Bank Panin menyatakan komitmennya “Zero Tolerance to Fraud” untuk melakukan bisnis yang sesuai dengan kode etik dan standar hukum yang tinggi juga untuk tidak melakukan tindakan fraud dan tindakan tidak sesuai lainnya.
Tahap persiapan penerapan GCG dimulai dari awarness melalui berbagai sosialisasi di seluruh level, salah satunya adalah customer awereness yang merupakan edukasi yang dilakukan Bank ke nasabah. Edukasi berupa tagline yang ada pada banner di Cabang dan pada screen ATM.

- Jangan menyimpan atau menitipkan uang atau dokumen perbankan anda (seperti buku tabungan, bilyet deposito, buku cek dan bilyet giro, slip transkasi bertandatangan, serta Kartu ATM / Debit) kepada siapapun (termasuk karyawan Bank di luar counter Bank yang resmi).
- Jangan menandatangani formulir atau dokumen kosong.
- Jangan memberitahukan PIN anda kepada siapapun (termasuk karyawan Bank).
- Memindahkan cara transaksi ke Internet banking yang menggunakan token, yang jelas lebih aman.
- Mengupayakan bertransaksi di ATM yang ada di dalam cabang bank.
- Lakukan penggantian PIN anda secara berkala (misalnya 2-3 bulan sekali).
- Selalu waspada ketika bertransaksi di ATM untuk memperhatikan apakah ada alat skimmer ataupun penyadap lainnya
- Selalu menjaga kerahasiaan nomor PIN.
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah di PT Bank Panin Tbk telah berjalan sejak Peraturan Bank Indonesia No 3/10/PBI/2001 mengenai Prinsip Mengenal Nasabah diberlakukan pada tahun 2001.
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh PT Bank Panin Tbk mengacu pada ketentuan Undang-undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 25 Tahun 2003 (UU TPPU), Peraturan Bank Indonesia No. 11/28/PBI/2009 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum dan perubahan-perubahannya serta Keputusan-keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Pengawasan atas penerapan
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah di PT Bank Panin Tbk telah berjalan sejak Peraturan Bank Indonesia No 3/10/PBI/2001 mengenai Prinsip Mengenal Nasabah diberlakukan pada tahun 2001.