Whistleblowing System
Apa itu Whistleblowing System?

Whistleblowing System adalah suatu mekanisme untuk menerima, mengelola dan menindaklanjuti laporan melalui media yang disediakan Bank mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Bank. Pelaporan indikasi pelanggaran oleh pihak internal Bank dapat disampaikan melalui media pelaporan Email : kasihtau@panin.co.id

Kriteria Pelaporan pelanggaran

Penyampaian laporan informasi Whistle Blowing berhubungan dengan Bank terdapat hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelanggaran Hukum
  2. Dugaan Kecurangan (Fraud)
  3. Pelanggaran Kode Etik
  4. Penyalahgunaan Wewenang
  5. Benturan Kepentingan
  6. Pelanggaran Ketentuan Perusahaan

Bank akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria. Laporan diharapkan dapat menjelaskan apa yang terjadi (What), pihak yang terlibat (Who), waktu kejadian (When), lokasi kejadian (Where), bagaimana terjadinya (How) yang dapat dikirim melalui email kasihtau@panin.co.id dengan mencantumkan identitas pelapor, nomor telepon dan/atau e-mail yang dapat dihubungi. Pelaporan anonim diperbolehkan namun tidak dianjurkan. 

Laporkan pelanggaran

Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut, berarti Anda telah membantu Bank berperan aktif dalam melaksanakan GCG dan melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang.
Perlindungan Bagi Pelapor

Bank akan memberikan perlindungan kepada Pelapor. Meliputi :

  1.  Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan
  2.  Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor
  3.  Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak   terlapor
Pemberian Sanksi

Apabila berdasarkan hasil investigasi terbukti terlapor melakukan fraud/pelanggaran, maka pejabat pemutus akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelapor tidak perlu khawatir, karena Bank akan menjamin atas kerahasiaan identitas pelapor. Bank sangat berterima kasih apabila penyampaian laporan informasi tidak berupa sesuatu yang berdasarkan gosip dan dengan itikad buruk.

Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami.