Whistleblowing System adalah suatu mekanisme untuk menerima, mengelola dan menindaklanjuti laporan melalui media yang disediakan Bank mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Bank. Pelaporan indikasi pelanggaran oleh pihak internal Bank dapat disampaikan melalui media pelaporan Email : kasihtau@panin.co.id
Penyampaian laporan informasi Whistle Blowing berhubungan dengan Bank terdapat hal-hal sebagai berikut:
- Pelanggaran Hukum
- Dugaan Kecurangan (Fraud)
- Pelanggaran Kode Etik
- Penyalahgunaan Wewenang
- Benturan Kepentingan
- Pelanggaran Ketentuan Perusahaan
Bank akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria. Laporan diharapkan dapat menjelaskan apa yang terjadi (What), pihak yang terlibat (Who), waktu kejadian (When), lokasi kejadian (Where), bagaimana terjadinya (How) yang dapat dikirim melalui email kasihtau@panin.co.id dengan mencantumkan identitas pelapor, nomor telepon dan/atau e-mail yang dapat dihubungi. Pelaporan anonim diperbolehkan namun tidak dianjurkan.
Bank akan memberikan perlindungan kepada Pelapor. Meliputi :
- Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan
- Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor
- Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor
Apabila berdasarkan hasil investigasi terbukti terlapor melakukan fraud/pelanggaran, maka pejabat pemutus akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelapor tidak perlu khawatir, karena Bank akan menjamin atas kerahasiaan identitas pelapor. Bank sangat berterima kasih apabila penyampaian laporan informasi tidak berupa sesuatu yang berdasarkan gosip dan dengan itikad buruk.
Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami.