Literasi Keuangan
Apa Literasi Keuangan Edisi Menabung?

Literasi Keuangan Edisi menabung merupakan wujud kepedulian Panin Bank terhadap anak-anak. Untuk itu, Panin Bank secara berkala mensosialisasikan pentingnya menbaung sejak dini.

Selengkapnya
Perbedaan Menabung di Rumah dan di Bank

 Jika kita menabung di rumah, maka uang hanya kita simpan di celengan sedangkan jika kita menabung di bank, uang disimpan di lemari besi yang kokoh dan atas simpanan tersebut bank akan memberikan hasil berupa bunga. Jadi simpanan akan terus bertambah dari waktu ke waktu. Bank memberikan bunga atas simpanan uang nasabah, karena simpanan nasabah  dipinjamkan lagi kepada nasabah lain dalam bentuk kredit, dan untuk transaksi tersebut nasabah lain membayar bunga kepada bank dan bank membagi hasil tersebut kepada nasabah simpanan.

Apa Literasi Keuangan Edisi Kredit?

Literasi Keuangan Edisi Kredit merupakan wujud kepedulian Panin Bank terhadap mesyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti  sandang pangan dan papan sebagai sarana kebutuhan utama, Saat pendapatan yang diperoleh belum cukup untuk membeli barang kebutuhan tersebut, sementara barang– barang tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang aktifitas kita. Kami lah solusinya.

Selengkapnya
Fasilitas Kredit

Fasilitas kredit dapat dilakukan jika utang dilakukan mempunyai nilai yang lebih kecil dibanding dengan nilai manfaat barang/ hasil yang akan didapat. Contoh: kontrak rumah vs cicil rumah, naik angkutan vs cicil motor, stock barang vs harga naik. Lalu, Bagaimana syarat untuk dapat memperoleh fasilitas kredit? Warga Negara Indonesia, berusia min 21 tahun maksimal 55 tahun atau sudah menikah, sudah mempunyai penghasilan dan mempunyai jaminan atas kredit yang dipinjam. Jangka waktunya mulai dari 1 tahun hingga 15 tahun (untuk Kredit Rumah).

Menabung di Bank Lebih Aman dan Dijamin

Jadi menabung di bank lebih menguntungkan, selain uang disimpan di tempat yang aman, diberikan hasil bunga oleh bank dan simpanan nasabah dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia. Simpanan nasabah dijamin oleh LPS dengan ketentuan : Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar dan suku bunga yang diterima oleh nasabah tidak melebihi ketentuan LPS.