Pakta Integritas Penanganan Kasus Hukum merupakan komitmen dari Manajemen PaninBank, dalam rangka penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), penerapan etika yang sehat, serta penerapan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penanganan kasus hukum PaninBank