Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan perundangan baru perihal Tindak Pidana Pencucian Uang (Anti-money Laundering), yaitu 'Uniting and Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercept and Obstruct Act of 2001' (the 'USA PATRIOT Act').
Beberapa ketentuan penting dari USA Patriot Act ditujukan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan para teroris melalui rekening-rekening koresponden bank-bank asing yang ada di lembaga-lembaga keuangan Amerika.
Lembaga-lembaga keuangan Amerika Serikat mensyaratkan kepada semua bank asing yang telah mempunyai atau berniat untuk mempunyai rekening pada mereka untuk mengisi formulir sertifikat yang standar. Formulir yang dikirimkan kepada semua bank asing yang mempunyai rekening koresponden, mensyaratkan bank-bank asing tersebut untuk melaksanakan hal-hal berikut :
- Menyatakan bahwa mereka bukan 'bank yang tidak beroperasi secara nyata (shell bank)'.
- Menyatakan bahwa mereka tidak akan memperkenankan 'bank yang tidak beroperasi secara nyata tersebut (shell bank)' mengakses rekening- rekening koresponden milik lembaga keuangan Amerika Serikat.
- Mengidentifikasi pemilik bank, dan mengidentifikasi sebuah agen di Amerika Serikat untuk keperluan proses.

Untuk memenuhi persyaratan USA Patriot Act, PT Bank Pan Indonesia Tbk (PaninBank) telah mengisi formulir sertifikasi tersebut. Sertifikasi ini berlaku untuk semua rekening-rekening yang dibuka untuk PT Bank Pan Indonesia Tbk (PaninBank) oleh 'Covered Financial Institutions'.
