Tips Penggunaan Panin Kartu Kredit

Kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran modern saat ini yang memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk berbelanja offline maupun online, makan di restoran, traveling, berbelanja dan berbagai transaksi lainnya. Tidak hanya kemudahan dalam bertransaksi saja, kartu kredit juga biasanya menawarkan berbagai diskon dan promo serta fitur dan keuntungan bagi setiap penggunanya.

Begitu banyak keuntungan yang ditawarkan kartu kredit pada penggunanya, namun tetap harus berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit. Demi keamanan dan kenyamanan Anda menggunakan Panin Kartu Kredit berikut beberapa tips dan informasi dari PaninBank.

Tips dari Panin Bank

  • Jangan pernah menginformasikan nomor Kartu Kredit, masa berlaku dan Tiga angka di balik Panin Kartu Kredit Anda kepada pihak manapun. Jaga kerahasiaan data Panin Kartu Kredit Anda terhadap pihak manapun untuk penawaran apapun.
  • Apabila terjadi kehilangan atau pencurian kartu, Anda wajib melaporkan kepada PaninBank segera setelah diketahui terjadinya kehilangan atau pencurian. Hubungi 24 jam CallPanin di 1500678. Seluruh transaksi yang dilakukan sebelum bank menerima laporan kehilangan adalah menjadi tanggung jawab pemegang kartu.
  • Pemegang Kartu wajib melakukan pengecekan terhadap seluruh transaksi pada tagihan rekening bulanan yang dikirimkan oleh PaninBank. Informasikan secepatnya ke PaninBank jika tidak menerima tagihan rekening bulanan (billing statement).
  • Dalam hal pemegang Panin Kartu Kredit memiliki keberatan atau ketidak setujuan sehubungan dengan penagihan dalam rekening bulanan, maka pemegang kartu harus mengajukan keberatan tersebut secara tertulis kepada PaninBank selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal tagihan.
  • Pemegang kartu harus memastikan masa aktif kartu masih berlaku sebelum melakukan transaksi. Jika kartu sudah habis masa berlakunya, pemegang kartu wajib secepatnya menginformasikan ke call center untuk menanyakan status kartu perpanjangan.
  • Anda tidak diperkenankan memberikan atau meminjamkan Panin Kartu Kredit Anda ke orang lain, segala kerugian yang timbul akibat berpindah tangannya Kartu Kredit Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya.

Waspadai Transaksi Double Swipe

Double swipe atau penggesekan ganda adalah aktivitas kasir yang melakukan dua kali penggesekan kartu kredit Nasabah terkait pembayaran barang atau jasa. Jika Anda berbelanja menggunakan kartu kredit, lalu kasir menggesek kartu Anda pada mesin EDC kemudian menggesek lagi pada mesin kasir (cash register), Anda diharapkan segera melaporkan hal tersebut ke bank terkait atau Bank Indonesia. Praktik tersebut dapat berpotensi terjadinya pencurian data dan informasi yang tersimpan dalam kartu kredit Anda.

Larangan praktik double swipe diatur dalam Pasal 34 huruf b PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, yang menyatakan bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran, dalam hal ini termasuk bank dan merchant, dilarang melakukan pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pembayaran melalui mesin kasir merchant (double swipe).

Hal yang dapat dilakukan untuk pencegahan double swipe:

  • Sebelum melakukan transaksi, tanyakan kepada kasir apakah mereka akan melakukan gesek ganda.
  • Pemegang kartu berhak menolak merchant untuk menggesek kartu selain pada mesin EDC seperti mesin kasir atau mesin lainnya.
  • Jika terlanjur terjadi gesek ganda, segera laporkan ke Bank Indonesia Contact Center BICARA di (021) 131 dengan menyebutkan nama merchant dan nama bank penerbit yang dapat dilihat di stiker yang tertempel pada mesin EDC.
  • Kemudian hubungi call center penerbit kartu kredit (24 jam CallPanin 1500678) terkait praktik gesek ganda.
  • Segera ganti kartu kredit yang dimiliki dengan kartu berteknologi chip jika saat ini masih berupa kartu kredit berteknologi magnetic stripe.

Informasi Pembebanan Surcharge (Biaya Tambahan) Oleh Merchant

Surcharge adalah biaya tambahan diluar harga barang yang dikenakan penjual terhadap transaksi kartu kredit di tokonya. Surcharge biasanya berbentuk persentase, misalnya pemegang kartu berbelanja dengan total Rp500.000 dan surcharge fee-nya sebesar 5%, maka pemegang kartu harus mengeluarkan uang senilai Rp525.000.

Dalam hal perlindungan konsumen, Bank Indonesia telah melarang praktik surcharge dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 yang berisi instruksi kepada penerbit kartu kredit guna memberhentikan segala kerja sama dengan merchant yang merugikan konsumen atau penerbit kartu kredit sendiri.

Apabila pemegang kartu kredit PaninBank menemukan adanya aktivitas surcharge, pemegang kartu dapat melaporkan hal tersebut ke call center Panin di 1500678 atau ke Bank Indonesia Contact Center BICARA di (021) 131 dengan menyebutkan nama merchant dan nama bank penerbit yang dapat dilihat di stiker yang tertempel pada mesin EDC. Sanksi yang bisa didapatkan oleh merchant tersebut adalah pemberhentian kontrak dengan penerbit kartu kredit serta pencabutan mesin EDC.

 

Date
01 September 2022
Credit Card
Pages link copied to clipboard