PIN SEBAGAI PENGAMAN TRANSAKSI KARTU KREDIT ANDA

Sesuai peraturan Bank Indonesia No.14/17/DASP, perihal penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran menggunakan Kartu (APMK) diatur bahwa mulai tanggal 1 Januari 2015 setiap transaksi kartu kredit wajib menggunakan PIN. Berkenaan dengan itu, kami menghimbau kepada seluruh pemeganq Panin Kartu Kredit, demi kenyamanan, keamanan dan kelancaran anda dalam bertransaksi:
1. Segera aktifkan PIN Panin Kartu Kredit anda di ATM PaninBank terdekat atau melalui layanan telepon otomatis (IVR).
2. Selalu gunakan PIN Panin Kartu Kredit anda ketika transaksi dan mintalah kepada kasir di merchant untuk selalu menggunakan PIN.
3. Jaga kerahasiaan PIN anda dengan baik, jangan pernah memberi informasi PIN anda kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku dari PaninBank.
4. Jangan menuliskan PIN Panin Kartu Kredit anda di tempat yang dapat diketahui pihak lain.
5. Gantilah PIN Panin Kartu Kredit anda secara berkala.
6. PaninBank tidak pernah menarik kembali Kartu Kredit dan PIN anda dengan alasan dan penawaran apapun baik melalui kurir atau karyawan PaninBank.
7. Saat ini, belum seluruh toko menerima transaksi dengan menggunakan PIN, oleh karena itu tetap hubungi CallPanin secepatnya jika Panin Kartu Kredit anda hilang.

Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PB/2012, tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PB/2009, tentang penyelenggaraan kegiatan alat Pembayaran dengan menggunakan kartu, diatur bahwa penerbit dan acquirer wajib menjaga agar kartu kredit tidak digunakan diluar peruntukan sebagal alat pembayaran.

Gesek tunai kartu kredit (GESTUN) adalah penarikan uang tunai tetapi tidak melalui mesin ATM, dengan kata lain, transaksi "pembelian" uang tunai transaksi retail, dimana pemegang kartu bisa mendapatkan sejumlah uang tunai yang dibutuhkan dengan dikenakan biaya tertentu oleh merchant.

Kami informasikan kepada seluruh pemegang Panin Kartu Kredit:
1. Panin Kartu Kredit hanya boleh digunakan untuk transaksi retail dan penarikan tunai di ATM maupun teller.
2. Penarikan tunai diluar ATM maupun teller yaitu dengan melakukan penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) di merchant tidak diperbolehkan.
3. Untuk kondisi transaksi yang dilakukan pada poin 2 tersebut, PaninBank berhak melakukan evaluasi dengan menurunkan limit/menutup kartu kredit yang terbukti bertransaksi di merchant tersebut tanpa informasi ke pemegang kartu sebelumnya.

 

Related product to this article
Date
16 August 2022
Credit Card
Pages link copied to clipboard