Informasi Penggunaan PIN Transaksi 6 Digit
Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia mengenai peningkatan keamanan dalam penyelenggaraan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, Saat ini transaksi kartu kredit WAJIB menggunakan PIN transaksi dengan 6 digit sebagai pengganti tanda tangan.
Hal yang perlu diperhatikan untuk aktivasi PIN baru dan ubah PIN lama Panin Kartu Kredit :
1. Untuk aktivasi PIN baru, PaninBank akan mengirimkan 6 digit kode aktivasi PIN transaksi Panin Kartu Kredit untuk setiap kartu kredit baru, baik kartu utama maupun kartu tambahan.
2. 6 digit kode aktivasi PIN yang dikirimkan oleh PaninBank digunakan untuk menentukan PIN anda melalui layanan telepon otomatis (IVR) dengan menghubungi CallPanin 1500678 atau pada mesin ATM PaninBank.
3. Jika PIN tidak dapat diaktivasi, anda lupa atau belum menerima 6 digit kode aktivasi PIN segera hubungi CallPanin 1500678.
4. Selain melalui ATM PaninBank, kini anda dapat mengubah PIN lama Panin Kartu Kredit anda melalui layanan telepon otomatis (IVR) dengan menghubungi CallPanin 1500678.PIN 6 digit tidak boleh diinformasikan kepada pihak manapun baik istri, suami, orang tua, pihak bank dan lain-lain.
5. PIN bersifat rahasia dan hanya pemegang Panin Kartu Kredit yang mengetahui PIN 6 digit tersebut.
Cara aktivasi dan merubah PIN Panin Kartu Kredit :
VIA ATM PANINBANK
1. Masukkan Panin Kartu Kredit.
2. Pilih bahasa.
3. Masukkan PIN anda dan tekan “ENTER”.
4. Pilih transaksi “GANTI PIN”.
5. Masukkan PIN yang baru dan tekan “ENTER”.
6. Masukkan kembali PIN yang baru dan tekan “ENTER”.
7. PIN telah berubah.
VIA LAYANAN TELEPON OTOMATIS
1. Menghubungi CallPanin 1500678.
2. Pilih bahasa pengantar yang akan digunakan (bahasa Indonesia/bahasa Inggris).
3. Pilih "2" untuk menu kartu kredit.
4. Pilih "3" untuk menu aktivasi PIN.
5. Verifikasi data nasabah oleh Call Center Officer.
6. Nasabah akan ditranfer ke menu IVR dan ikuti informasi selanjutnya.
7. Masukkan 16 digit angka nomor Panin Kartu Kredit diakhiri dengan tanda pagar.
8. Masukkan tanggal lahir dengan format tanggal lahir dan bulan lahir (DDMM) dari pemegang kartu diakhiri dengan tanda pagar.
9. Masukkan 6 digit PIN awal yang dikirimkan oleh PaninBank/PIN awal yang telah dibuat sebelumnya dan diakhiri dengan tanda pagar.
10. Masukkan 6 digit PIN baru yang diinginkan dan diakhiri dengan tanda pagar.
11. PIN baru anda telah berhasil diaktivasi/diubah dan dapat digunakan.
Note : *untuk aktivasi PIN baru atau ubah PIN lama kartu tambahan, DOB/tanggal lahir yang dimasukkan adalah DOB/tanggal lahir pemegang kartu utama.