Obligasi adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Korporasi, atau penerbit obligasi lainnya dan bertujuan mengumpulkan dana. Penerbit akan membayarkan imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan.
SBN Ritel
Jenis SBN Ritel yang ditawarkan oleh Panin Bank antara lain :
1. SUN
Surat Berharga Negara yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SUN Ritel terdiri dari Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR).
- Obligasi Negara Ritel (ORI)
Surat Utang Negara yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di Pasar Perdana Domestik dan dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder. Periode penawaran ORI di Pasar Perdana Domestik diatur oleh Pemerintah Indonesia.
- Savings Bond Ritel (SBR)
Surat Utang Negara yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di Pasar Perdana Domestik dan tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder. Periode penawaran SBR di Pasar Perdana Domestik diatur oleh Pemerintah Indonesia.
2. SBSN
Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. SBSN Ritel terdiri dari Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST).
- Sukuk Negara Ritel (SR)
Surat Berharga Syariah Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia dan dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder. Periode penawaran SR di Pasar Perdana Domestik diatur oleh Pemerintah Indonesia.
- Sukuk Tabungan (ST)
Surat Berharga Syariah Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang diterbitkan tanpa warkat serta tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan. Periode penawaran ST di Pasar Perdana Domestik diatur oleh Pemerintah Indonesia.
Obligasi Pasar Sekunder
Jenis Obligasi Pasar Sekunder yang ditawarkan oleh Panin Bank antara lain :
a. FR (Fixed Rate)
Surat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan kupon tetap.
b. PBS (Project Based Sukuk)
Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan kupon tetap.
c. INDON
Surat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dalam denominasi USD serta dengan kupon tetap.
d. INDOIS
Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dalam denominasi USD serta dengan kupon tetap.
A. Aman
Pembayaran Imbalan/Kupon dan Pokok dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang SUN/ SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.
B. Imbalan/Kupon Tinggi
Imbalan/Kupon ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN
C. Tingkat Bunga Tetap
Imbalan/Kupon dengan tingkat bunga tetap sampai pada waktu jatuh tempo (kecuali SBR dan ST).
D. Capital Gain
Berpotensi memperoleh capital gain bila dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di pasar sekunder (kecuali SBR dan ST)
E. Likuid
Dapat diperdagangkan di pasar sekunder (kecuali SBR dan ST)
F. Pembiayaan Nasional
Turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
A. Risiko gagal bayar (default risk)
yaitu risiko dimana Investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok.
B. Risiko pasar (market risk)
yaitu potensi kerugian (capital loss) bagi Investor akibat faktor - faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan fundamental ekonomi, dan kondisi politik yang tidak stabil.
C. Risiko likuiditas (liquidity risk)
yaitu risiko dimana Investor tidak dapat menjual/ mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar.
PaninBank sebagai Agen Penjual Obligasi. Obligasi adalah produk pasar modal dan bukan merupakan produk PaninBank sehingga tidak dijamin oleh PaninBank serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah atau penjaminan simpanan. Investasi dalam obligasi mengandung risiko, termasuk kemungkinan berkurang atau hilangnya pokok investasi.