Tentang Panin Wholelife Protection




Informasi Selengkapnya
- Maksimum : sesuai ketentuan underwriting yang berlaku
- Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
- Payor Plus
Ilustrasi Produk
Bapak Jonathan Usia 40 tahun membeli Asuransi Panin Wholelife Protection (PWP) untuk Istrinya dengan rincian sebagai berikut:
Skenario 1 : Apabila Ibu Yulia meninggal dunia di usia 50 tahun, maka ahli waris akan menerima Manfaat Meninggal Dunia: Sebesar 100% Sum Insured = Rp 1,000,000,000.
Skenario 2 : Apabila Ibu Yulia Hidup hingga usia 99 tahun, maka akan menerima Manfaat akhir masa pertanggungan sebesar Rp 1,000,000,000.
Prosedur klaim
Produk asuransi ini diterbitkan oleh PT. Panin Dai-ichi Life yang bekerjasama dengan Panin Bank sebagai pihak yang mereferensikan atau memasarkan kepada nasabah Panin Bank. Produk asuransi bukan merupakan produk dan tanggung jawab Panin Bank sehingga tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan. Informasi pada halaman ini hanya menggambarkan informasi secara umum dan seluruh ketentuan produk akan mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Polis Asuransi yang berlaku.
PT. Panin Dai-ichi Life dan produk ini terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.