Kecelakaan Diri

Tentang Kecelakaan Diri

Perusahaan Asuransi
PT. Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
Tujuan Perlindungan Asuransi
Perlindungan Kecelakaan Diri
Usia Masuk Pemegang Polis
17 - 60 tahun
Premi
Mulai dari Rp 50,000

Informasi Selengkapnya

Jenis Produk Asuransi
Asuransi Kecelakaan Diri

Usia Masuk Tertanggung
17 - 60 tahun

Masa Pertanggungan
1 tahun

Masa Pembayaran Premi
Sekali Bayar

Pilihan Frekuensi Pembayaran
Premi Tunggal

Alokasi Investasi
Tidak tersedia

Uang Pertanggungan
Minimum : Rp 100,000,000
Maksimum : Rp 1,000,000,000

Manfaat Dasar
- Meninggal Dunia akibat kecelakaan
- Manfaat Cacat akibat kecelakaan
- Biaya Perawatan/Medis akibat kecelakaan

Manfaat Tambahan
- Manfaat santunan koma akibat kecelakaan
- Biaya ambulans
- Manfaat Travel Expenses
- Manfaat Biaya Pendidikan Anak
- Manfaat Patah Tulang dan Luka Bakar
- Manfaat Adventure Sport
- Santunan Harian Rumah Sakit

Ilustrasi Produk

Bapak Yudi membeli Asuransi Kecelakaan Diri dengan rincian sebagai berikut :

Masa Pertanggungan
1 Tahun

Usia
40 Tahun

Pertanggungan
Rp 300,000,000

Premi
Rp 1,750,000

Skenario

Bapak Yudi meninggal akibat kecelakaan pada usia yang sama.
- Manfaat penggantian akan dibayarkan Rp 300,000,000

Literatur Produk

Icon
Brosur

Prosedur Klaim

PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk Call Center

(62-21) 270 0600

PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk Fax Center

(62-21) 725 0223

PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk Email

magline@mag.co.id

Dapatkan Produk

Kunjungi kantor Cabang Panin Bank terdekat.

Kantor Cabang Panin Bank
Kunjungi kantor Cabang Panin Bank terdekat untuk mendapatkan produk ini.
Cari Lokasi
Disclaimer

Produk asuransi ini merupakan produk Perusahaan Asuransi, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab PaninBank sehingga tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan. PaninBank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan atau memasarkan kepada nasabah. Informasi pada halaman ini hanya menggambarkan informasi secara umum dan seluruh ketentuan produk akan mengacu pada ketentuan yang tercantum pada polis asuransi yang berlaku.