Tentang Magna Properti
Informasi Selengkapnya
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan Pesawat Terbang
- Asap
- Banjir
- Gempa Bumi
- Kebongkaran dan kecurian yang disertai dengan kekerasan
- Pembersihan Puing
- Santunan Meninggal Dunia akibat kebakaran
- Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga
- Biaya Pemindahan Barang
- Biaya Sewa Sementara
- Biaya Pemadaman Kebakaran
- Biaya Arsitek
Ilustrasi Produk
Ibu Rosi membeli Asuransi Magna Properti dengan rincian sebagai berikut:
Rumah Ibu Rosi mengalami kebakaran dengan kerugian Rp 100,000,000 maka manfaat yang akan diterima Ibu Rosi sebagai berikut :
- Manfaat penggantian akan dibayarkan Rp 100,000,000.
Klausula Ganti Rugi (Bangunan) :
Batas tanggung jawab Penanggung setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan yang tercantum di polis dan/atau sesuai besaran manfaat santunan yang tercantum di dalam klausul tambahan tanpa memperhitungkan nilai sebenarnya dari harta benda sesaat sebelum terjadinya kerugian dan tanpa mempertimbangkan unsur ketinggalan mode atau tanpa memperhitungkan unsur depresiasi tanpa ditambah unsur laba. Dalam hal ini perhitungan proporsional untuk pertanggungan dibawah harga diabaikan.
Literatur Produk
Prosedur Klaim
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk Call Center
(62-21) 270 0600PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk Fax Center
(62-21) 725 0223PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk Email
magline@mag.co.idProduk asuransi ini merupakan produk Perusahaan Asuransi, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab PaninBank sehingga tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan. PaninBank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan atau memasarkan kepada nasabah. Informasi pada halaman ini hanya menggambarkan informasi secara umum dan seluruh ketentuan produk akan mengacu pada ketentuan yang tercantum pada polis asuransi yang berlaku.