Critical Illness Infinite Protection

Tentang Critical Illness Infinite Protection

Perusahaan Asuransi
PT. Panin Dai-ichi Life
Tujuan Perlindungan Asuransi
Perlindungan Penyakit Kritis
Usia Masuk Pemegang Polis
21 - 85 tahun
Premi
Mulai dari Rp 5,700,000

Informasi Selengkapnya

Jenis Produk Asuransi
Asuransi Kesehatan

Usia Masuk Tertanggung
6 - 55 tahun

Masa Pertanggungan
20 tahun

Masa Pembayaran Premi
5 tahun and 10 tahun

Pilihan Frekuensi Pembayaran
Bulanan, Triwulanan, Semester & Tahunan

Alokasi Investasi
Tidak tersedia

Uang Pertanggungan
- Minimum : Rp 200,000,000.
- Maksimum : Rp 3,000,000,000 (untuk dewasa) and Rp 1,000,000,000 (untuk anak-anak)

Manfaat Dasar
- Pembayaran 5/10 Tahun Mendapatkan {roteksi 20 Tahun
- Manfaat Penyakit Kritis
- Manfaat Meninggal Dunia
- Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
- Manfaat Cacat Tetap Total

Manfaat Tambahan
Tidak tersedia

Ilustrasi Produk

Bapak Andre (45 tahun) membeli Asuransi Critical Illness Infinite Protection (CIIP) dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pembayaran Premi
5 tahun

Uang Pertanggungan
Rp 1,000,000,000

Premi Tahunan
Rp 135,600,000

Skenario

Bapak Andre divonis mengidap 1 dari 39 Penyakit Kritis yang di cover CIIP  pada usia 51 tahun. Maka manfaat yang akan diterima Bapak Andre sebagai berikut:
Uang Pertanggungan (UP) Penyakit Kritis : Rp 1,000,000,000.
100% Premi yang telah dibayarkan (5 x Rp 135,600,000) : Rp 678,000,000.
Total Manfaat yang diterima : Rp 1,678,000,000.

Literatur Produk

Icon
Brosur
Icon
RIPLAY

Prosedur Klaim

PT. Panin Dai-ichi Life Call Center

(62-21) 255 66 788

PT. Panin Dai-ichi Life Fax Center

(62-21) 255 66 889

PT. Panin Dai-ichi Life Email

customer@panindai-ichilife.co.id

Dapatkan Produk

Kunjungi kantor Cabang Panin Bank terdekat.

Kantor Cabang Panin Bank
Kunjungi kantor Cabang Panin Bank terdekat untuk mendapatkan produk ini.
Cari Lokasi
Disclaimer

Produk asuransi ini merupakan produk Perusahaan Asuransi, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab PaninBank sehingga tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan. PaninBank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan atau memasarkan kepada nasabah. Informasi pada halaman ini hanya menggambarkan informasi secara umum dan seluruh ketentuan produk akan mengacu pada ketentuan yang tercantum pada polis asuransi yang berlaku.