Pemegang Panin Kartu Kredit Yang Terhormat,

Sesuai dengan POJK No.40/POJK.03/2019, efektif per Desember 2024, PaninBank akan menerapkan prinsip One Debtor/One Obligor.

Penerapan prinsip tersebut adalah sebagai berikut : 

Status kolektibilitas Anda akan ditentukan dari seluruh fasilitas pinjaman yang dimiliki di PaninBank, termasuk Panin Kartu Kredit.

Perincian status kolektibilitas :

KolektibilitasAcuan Hari TunggakanKeterangan
10Lancar
21-90 hariDalam perhatian khusus
391-120 hariKurang Lancar
4121-180 hariDiragukan
5lebih dari 180 hariMacet

Sebagai contoh, posisi pinjaman Anda di akhir periode :

ProdukJumlah Hari TunggakanKolektibilitas PinjamanPosisi Pelaporan
Panin Kartu Kredit10 hari22
Kredit Express Panin0 hari12
KPR Panin0 hari12

Agar status kolektibilitas Anda di posisi pelaporan tetap Lancar, maka Anda harus memperhatikan seluruh fasilitas kredit yang dimiliki, serta senantiasa membayar sesuai tagihan dan tepat waktu.

Hubungi CallPanin 1500678 untuk informasi lebih lanjut.