Informasi Edukasi EDC

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Transaksi EDC PaninBank

Biaya Tambahan (surcharge)

Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi menggunakan kartu kredit maupun kartu debit. Surcharge merupakan biaya tambahan yang dibebankan oleh pihak merchant diluar harga barang atau jasa. 

Untuk melindungi hak konsumen, Bank Indonesia telah melarang praktik surcharge dengan di tuangkannya Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009. Pengenaan surcharge menyalahi Peraturan Bank Indonesia tersebut serta syarat dan ketentuan merchant PaninBank. 

Apabila ditemukan dan terbukti adanya aktivitas tersebut maka akan dilakukan penutupan/penarikan mesin EDC.  


Gesek Tunai

Gesek Tunai (Gestun) merupakan salah satu aktivitas yang dilarang prakteknya oleh Bank Indonesia. Gesek Tunai (Gestun)  adalah penarikan uang tunai oleh pemilik kartu kredit melalui merchant tanpa melakukan pembelian barang atau jasa, dan pemilik kartu menerima dana baik di transfer maupun tunai dengan biaya tertentu.

Gesek Tunai atau Gestun kartu kredit dinyatakan illegal, maka praktek gesek tunai di merchant bisa membuat anda masuk dalam daftar hitam OJK dan kartu kredit anda akan di blokir oleh bank penerbit, dan merchant yang melakukan praktek Gesek tunai akan di hentikan kerjasamanya dengan pihak bank dan nama merchant akan di laporkan ke dalam daftar hitam merchant sehingga tidak dapat menggunakan EDC kembali.
        
Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia terkait larangan praktek Gestun (gesek tunai). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK dan telah diperbarui berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012. Dalam Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 pasal 8 ayat 2 menyatakan Bank penerbit berhak memberhentikan segala kerjasama dengan merchant yang merugikan konsumen atau penerbit kartu kredit sendiri.

Praktek Gestun menyalahi Peraturan Bank Indonesia tersebut serta syarat dan ketentuan merchant PaninBank. Apabila ditemukan dan terbukti adanya aktivitas tersebut maka akan dilakukan penutupan/penarikan mesin EDC.  

Transaksi Kartu Kredit wajib PIN

Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang kartu kredit untuk menggunakan Personal Identification Number (PIN) 6 digit dan tidak lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi terhitung sejak tanggal 01 Juli 2020. Peraturan ini tertuang dalam surat edaran Bank Indonesia nomor 14/17/DASP.
Namun untuk kartu kredit dari luar negeri masih dapat melakukan transaksi tanpa PIN dan wajib melakukan tandatangan pada struk transaksi.

Berikut langkah-langkah transaksi di EDC untuk kartu yang berasal dari luar negeri:
1.    Pastikan mesin EDC dalam kondisi menyala (stand by).
2.    Pilih menu sales.
3.    Input nominal & continue (Akan muncul informasi nomor kartu, nominal dan expired date kartu lalu pilih continue.
4.    Layar menampilkan pilihan “Use PIN?” 1.yes 2. No.
5.    Pilih 2 untuk no.
6.    Setelah struk (sales draft) keluar maka pemegang kartu wajib memberikan tandatangan pada struk (sales draft) sebagai bukti untuk pihak merchant.
                `