Pemberitahuan Penyesuaian Ketentuan Batas (Threshold) Transaksi Valas terhadap rupiah

Nasabah PaninBank yang terhormat,

Sehubungan dengan berlakunya ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, maka terdapat penyesuaian ketentuan transaksi valuta asing terhadap Rupiah.

Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami informasikan kepada seluruh nasabah bahwa terdapat penyesuaian batas (theshold) kewajiban dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:

Jenis TransaksiSebelumnyaMenjadi
Spot/Tunai (Pembelian)Setara USD100,000 per bulan per pelaku transaksiSetara USD50,000 per bulan per pelaku transaksi
Forward & DNDF (Penjualan)Setara USD5,000,000 per transaksiSetara USD10,000,000 per transaksi
Swap (Pembelian & Penjualan)Setara USD5,000,000 per transaksiSetara USD10,000,000 per transaksi

Penyesuaian ini mulai berlaku efektif tanggal 1 April 2026.

Informasi peraturan transaksi valuta asing terhadap rupiah dapat di akses di website BI sebagai berikut:

https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_072026.aspx

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan CallPanin di 1500678 atau melalui kantor cabang terdekat.

Terima kasih atas kepercayaan Anda.

Date
10 April 2026
Pages link copied to clipboard