
Nasabah PaninBank yang terhormat,
Sehubungan dengan berlakunya ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, maka terdapat penyesuaian ketentuan transaksi valuta asing terhadap Rupiah.
Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami informasikan kepada seluruh nasabah bahwa terdapat penyesuaian batas (theshold) kewajiban dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
| Jenis Transaksi | Sebelumnya | Menjadi |
|---|---|---|
| Spot/Tunai (Pembelian) | Setara USD100,000 per bulan per pelaku transaksi | Setara USD50,000 per bulan per pelaku transaksi |
| Forward & DNDF (Penjualan) | Setara USD5,000,000 per transaksi | Setara USD10,000,000 per transaksi |
| Swap (Pembelian & Penjualan) | Setara USD5,000,000 per transaksi | Setara USD10,000,000 per transaksi |
Penyesuaian ini mulai berlaku efektif tanggal 1 April 2026.
Informasi peraturan transaksi valuta asing terhadap rupiah dapat di akses di website BI sebagai berikut:
https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_072026.aspx
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan CallPanin di 1500678 atau melalui kantor cabang terdekat.
Terima kasih atas kepercayaan Anda.