Gesek Tunai

Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012, tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, diatur bahwa penerbit dan acquirer wajib menjaga agar kartu kredit tidak digunakan diluar peruntukan sebagai alat pembayaran.

Apa Itu Transaksi Gesek Tunai?
Gesek Tunai (Gestun) kartu kredit adalah penarikan uang tunai tetapi tidak melalui mesin ATM, dengan kata lain, transaksi “pembelian” uang tunai transaksi retail dimana pemegang kartu dapat mendapatkan sejumlah uang tunai yang dibutuhkan dengan dikenakan biaya tertentu oleh merchant. 

Kami informasikan kepada seluruh pemegang Panin Kartu Kredit :
1. Panin Kartu Kredit hanya boleh digunakan untuk transaksi retail dan penarikan tunai di ATM maupun teller.
2. Penarikan tunai diluar ATM maupun teller yaitu dengan melakukan penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) di merchant tidak diperbolehkan.
3. Untuk kondisi transaksi yang dilakukan pada point 2 tersebut, PaninBank berhak melakukan evaluasi dengan menurunkan limit/menutup Panin Kartu Kredit yang terbukti bertransaksi di merchant tersebut tanpa informasi ke pemegang Panin Kartu Kredit sebelumnya.

Related product to this article
Date
16 August 2022
Credit Card
Pages link copied to clipboard