Pengungkapan Eksposur Risiko
Pengungkapan Eksposur Risiko
Dalam rangka memberikan informasi penerapan manajemen risiko yang lebih transparan, Bank mengacu kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Pasal 19 POJK No.37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (POJK Publikasi Laporan) sesuai dengan format laporan pada Pedoman Penyusunan Laporan Publikasi Bank Umum Konvensional sebagaimana Lampiran SEOJK No.9/SEOJK.03/2020 tentang tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional (SEOJK Publikasi Laporan BUK).
Icon
September 2023
Icon
Juni 2023
Icon
Juni 2022
Icon
Juni 2021
Icon
Juni 2020
Icon
Juni 2019
Icon
Juni 2018
Icon
Juni 2017