Pengungkapan Eksposur Risiko
Dalam rangka memberikan informasi penerapan manajemen risiko yang lebih transparan, Bank mengacu kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Pasal 19 POJK No.37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (POJK Publikasi Laporan) sesuai dengan format laporan pada Pedoman Penyusunan Laporan Publikasi Bank Umum Konvensional sebagaimana Lampiran SEOJK No.9/SEOJK.03/2020 tentang tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional (SEOJK Publikasi Laporan BUK).