Ekspor
Apa itu Ekspor?

Perdagangan mengeluarkan barang dari dalam keluar wilayah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan layanan ini eksportir (Beneficiary) terjamin pembayarannya sepanjang eksportir dapat menyerahkan dokumen/memenuhi syarat-syarat yang diminta dalam L/C.

Keuntungan Ekspor

Aman
Eksportir merasa aman akan hak dan kewajibannya. Pembayaran oleh bank setelah penyerahan dokumen yang sesuai dengan L/C.
Pembayaran segera diterima
Pembayaran dapat diterima segera oleh eksportir sepanjang dokumen yang diserahkan kepada Bank telah sesuai dengan syarat L/C tanpa harus menunggu importir menerima dokumen atau barang yang ekspor.

Jenis-jenis L/C ekspor atas dasar cara dan saat pembayaran

Sight L/C
Pembayaran akan segera dilakukan setelah adanya penyerahan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C
Usance L/C
Saat penerimaan dokumen yang sesuai syarat L/C, Bank akan segera mengirimkan dokumen kepada bank yang ditunjuk (issuing bank). Issuing bank akan melakukan akseptasi (janji untuk melakukan pembayaran pada waktu tertentu). Bank dapat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo wesel (diskonto) kepada beneficiary pada saat issuing sudah melakukan akseptasi.
Pinjaman/Pembiayaan dan Jasa

Pre Shipment Financing/ Pre-Export Financing

Pre Shipment Financing/ Pre-Export Financing (Pembiayaan Sebelum Pengapalan) Fasilitas pembiayaan bagi eksportir untuk mendukung persiapan ekspor.

Post Shipment /Post Export Financing

Post Shipment /Post Export Financing (Pembiayaan Setelah Pengapalan) Fasilitas pembiayaan bagi eksportir untuk membantu arus kas eksportir:

Negosiasi Wesel Ekspor
Negosiasi merupakan pembayaran di muka kepada Eksportir melalui pengambilalihan dokumen ekspor atas dasar
sight L/C, dengan demikian eksportir tidak perlu menunggu pembayaran dari bank pembuka L/C. Bagi Anda nasabah eksportir, Bank Panin siap untuk melakukan negosiasi dokumen ekspor Anda dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Diskonto Wesel Ekspor
Merupakan pembayaran dimuka kepada eksportir atas tagihan L/C ekspor berjangka yang sudah dikonfirmasi (accepted) oleh Bank Pembuka L/C. Eksportir dimungkinkan untuk menarik pembayaran terlebih dahulu dengan menjual tagihan tersebut kepada Bank Panin. Dengan demikian, kebutuhan cashflow Eksportir dapat segera terpenuhi karena Eksportir tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh pembayaran pada saat jatuh tempo.

Letter of Credit Advising

Pelayanan penerusan L/C dari luar negeri kepada eksportir

Outgoing Documentary Collection

Pelayanan penagihan pembayaran kepada importer melalui bank di luar negeri berdasarkan dokumen yang disyaratkan.

Persyaratan
  1. Memiliki SIUP , TDP dan NPWP
  2. Ijin usaha dari Departemen teknis / lembaga pemerintah non departemen
  3. Untuk export di atas Rp 100 juta harus melampirkan Form Goods Export Notification (PEB)

Call Panin

Hubungi pusat panggilan layanan pelanggan kami di Indonesia di

1500678

Jika anda berada di luar negeri, hubungi kami di nomor ini untuk Panggilan Intenasional

(+62-21) 251-5555