Impor
Apa itu Impor?

Perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Layanan ini memberikan jaminan kelancaran transaksi kepada importir, karena bank akan memastikan dokumen impor telah sesuai dengan persyaratan L/C sebelum melakukan pembayaran.

Keuntungan Impor

Lancar dan Aman
Memperlancar dan memberikan rasa aman bagi importir dimana pembayaran ke luar negeri (beneficiary) hanya dilakukan setelah bank memeriksa dokumen impor yang diterima.
Fasilitas Impor
Importir tidak perlu menyediakan keseluruhan dana atau (biasanya persentase tertentu saja) sampai barang impor tiba untuk ditebus.
Hak Kepemilikan Dokumen
Importir dapat menggunakan hak pemilikan atas dokumen sesuai syarat L/C untuk memperoleh pembiayaan kembali (refinancing).
Terjamin
Bank dapat menolak pembayaran kepada eksportir jika eksportir tidak memenuhi persyaratan yang diminta importir seperti yang tertera dalam L/C.

Jenis-jenis L/C Impor atas dasar cara dan saat pembayaran

Sight L/C
Terhadap Penyerahan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C akan segera dilakukan pembayaran
Usance L/C
Terhadap penyerahan dokumen yang sesuai syarat L/C tidak dilakukan pembayaran segera melainkan dilakukan akseptasi yaitu menyetujui untuk melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo (sesuai syarat L/C).
Pembiayaan dan Jasa

Fasilitas Pembukaan L/C /Letter Of Credit Issuance

Instrumen yang memberikan kepastian pembayaran kepada pihak eksportir di luar negeri. Jenis L/C yang biasa dimanfaatkan adalah Sight L/C dan Usance L/C.

Fasilitas Pembayaran LC /Trust Receipt Financing

Fasilitas kredit jangka pendek bagi importir untuk memenuhi kewajiban pembayaran Sight L/C.

Fasilitas Shipping Guarantee

Jaminan yang diperuntukkan bagi maskapai pelayaran untuk kepentingan bongkar muat barang apabila barang sudah tiba di pelabuhan tetapi dokumen yang disyaratkan L/C atau B/L (Bill of Lading) asli belum diterima.

Incoming Documentary Collection

Terhadap penyerahan dokumen yang sesuai syarat L/C tidak dilakukan pembayaran segera melainkan dilakukan akseptasi yaitu menyetujui untuk melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo (sesuai syarat L/C).

Penerimaan Pajak Impor / Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Penerimaan Pajak Impor / Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Sebagai bank yang ditunjuk oleh Departemen Keuangan sebagai bank persepsi dalam penerimaan pajak impor, dengan demikian Anda dapat membayar pajak impor baik L/C maupun Non L/C melalui PaninBank

Syarat-syarat Pembukaan Impor Letter Of Credit
  1. Importir memiliki Angka Pengenal Impor (API)/API Terbatas (APIT) 
  2. Memiliki plafond /line pembukaan L/C
  3. Mengisi formulir pembukaan L/C & memenuhi syarat-syarat umum pembukaan L/C

Call Panin

Hubungi pusat panggilan layanan pelanggan kami di Indonesia di

1500678

Jika anda berada di luar negeri, hubungi kami di nomor ini untuk Panggilan Intenasional

(+62-21) 251-5555