- Transaksi pembelian/penjualan valuta asing terhadap Rupiah lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi yang penyelesaian dilakukan dengan mekanisme fixing.
- Mekanisme fixing merupakan penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan JISDOR pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan dalam kontrak (fixing date).
Keuntungan DNDF
Divisi Currency Trading dan Commercial
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Divisi Currency Trading dan Commercial di
021 2700385 / 021 7250251