1.
DEKLARASI ANTI FRAUD
Deklarasi Anti Fraud adalah suatu pernyataan
yang jelas dan tepat mengenai sikap Manajemen terhadap aktivitas fraud. Dalam Deklarasi Anti Fraud, PaninBank menyatakan komitmennya “Zero Tolerance to Fraud” untuk
melakukan bisnis yang sesuai dengan kode
etik dan standar hukum yang tinggi juga untuk
tidak melakukan tindakan fraud dan tindakan tidak sesuai lainnya.
2.
PEDOMAN ETIKA DAN PERILAKU
(Code of Conduct)
Dalam pelaksanaan Pedoman
Etika dan Perilaku, Bank bertujuan untuk mengkomunikasikan suatu ekspektasi tindakan dan perilaku
etis bagi seluruh karyawan dan Manajemen Bank. Tanggung jawab atas tindakan
etis merupakan suatu tanggung jawab pribadi dan
masing-masing karyawan dan Manajemen Bank akan
diminta bertanggung jawab atas tindakannya.
Standar etika merupakan suatu kerangka ekspektasi dimana semua karyawan
dan Manajemen Bank diharapkan
untuk bertindak sesuai kerangka ekspektasi tersebut. Pedoman Etika dan
Perilaku tersebut harus berfungsi sebagai pedoman dasar yang berlaku bagi seluruh karyawan
Bank.
Penerapan Pedoman Etika dan Perilaku
dilakukan sesuai dengan Kebijakan Pedoman Etika dan
Perilaku yang berlaku di
Bank serta dikaji secara berkala agar sesuai dengan lingkungan
Bank yang dinamis dan menyesuaikan dengan Kebijakan Anti Fraud ini.
3.
WHISTLE BLOWING SYSTEM
Para Karyawan dan Nasabah
Dalam rangka menjalin kerjasama pengungkapan benturan kepentingan dan saling menghargai,
PT Bank Pan Indonesia, Tbk
(Bank) mengharapkan dukungan
karyawan dan nasabah guna mencapai
tujuan sebagai Bank terpercaya dalam menyediakan layanan berkualitas tinggi, pengelolaan risiko dan pengelolaan sumber daya yang tepat. Panin Bank menyediakan sistem pelaporan pelanggaran (Whistle
Blowing System) melalui media pelaporan
Email: kasihtau@panin.co.id
Untuk itu diharapkan
kerjasama dan peran aktif para Nasabah dan rekanan
dalam bentuk penyampaian laporan informasi (Whistle Blowing), apabila
dalam berhubungan dengan Bank terdapat hal-hal sebagai berikut:
1. Penipuan
2. Pencurian
3. Penggelapan Aset
4. Pembocoran Informasi
5. Tindak Pidana
Perbankan
6. Tindak Pidana
Pencucian Uang
Laporan tersebut dapat dikirim melalui
email: kasihtau@panin.co.id dengan mencantumkan identitas pelapor. Pelaporan anonim diperbolehkan namun tidak dianjurkan.
Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut, berarti para nasabah dan rekanan telah
membantu Bank berperan aktif dalam melaksanakan Good
Corporate Governance dan melaksanakan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka
panjang.
Perlindungan Bagi
Pelapor
Atas laporan yang terbukti kebenarannya, Bank akan memberikan
perlindungan terhadap pelapor. Perlindungan bagi pelapor meliputi:
·
Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi
laporan yang disampaikan.
·
Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor.
·
Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.
Pemberian Sanksi
Apabila berdasarkan hasil investigasi terbukti terlapor melakukan fraud/pelanggaran, maka pejabat pemutus
akan memberikan
sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para Nasabah dan rekanan
tidak perlu khawatir, karena Bank akan menjamin
atas kerahasiaan identitas pelapor. Bank sangat berterima kasih apabila penyampaian
laporan informasi tidak berupa sesuatu
yang berdasarkan gosip dan dengan itikad
buruk. Terima kasih atas kerjasamanya
yang baik selama ini.
Salam Hangat,
PaninBank
Presiden Direktur
Email: kasihtau@panin.co.id
4.
CUSTOMER AWARENESS
Tahap persiapan penerapan
GCG dimulai dari awareness
melalui berbagai sosialisasi di seluruh level,
salah satunya adalah customer awareness yang merupakan
edukasi yang dilakukan Bank
ke Nasabah. Edukasi berupa tagline yang ada pada banner di Cabang dan pada
screen ATM.
Tagline pada banner:
·
Jangan menyimpan atau menitipkan uang atau dokumen perbankan
anda (seperti buku tabungan, bilyet deposito, buku cek dan
bilyet giro, slip transaksi bertandatangan, serta Kartu ATM/Debit) kepada siapapun (termasuk karyawan Bank di luar counter Bank yang resmi).
·
Jangan menandatangani formulir atau dokumen kosong.
·
Jangan memberitahukan PIN anda kepada siapapun (termasuk karyawan Bank).
·
Memindahkan cara transaksi
ke Internet banking yang menggunakan
token, yang jelas lebih aman.
·
Mengupayakan bertransaksi di ATM yang ada di dalam cabang Bank.
Tagline pada screen ATM:
·
Lakukan penggantian PIN anda secara berkala (misalnya 2-3 bulan sekali).
·
Selalu waspada ketika bertransaksi di ATM untuk memperhatikan apakah ada alat skimmer ataupun penyadap lainnya.
·
Selalu menjaga kerahasiaan nomor PIN.
5.
ANTI PENCUCIAN DAN PRINSIP MENGENAL NASABAH
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip
Mengenal Nasabah di PT Bank Pan Indonesia, Tbk telah berjalan sejak Peraturan Bank Indonesia No.
3/10/PBI/2001 mengenai Prinsip
Mengenal Nasabah diberlakukan pada tahun 2001.
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip
Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh PT Bank Pan Indonesia, Tbk mengacu pada ketentuan
Undang-Undang No. 15 Tahun
2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 25 Tahun 2003 (UU TPPU), Peraturan
Bank Indonesia No. 11/28/PBI/2009 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum dan perubahan-perubahannya serta Keputusan-keputusan Kepala Pusat Pelaporan
dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Secara berkala, Bank Indonesia, PPATK serta Auditor Internal Bank melakukan
pengawasan atas penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip
Mengenal Nasabah di PT Bank Pan Indonesia, Tbk.
Dalam rangka menerapkan Anti Pencucian Uang dan Prinsip
Mengenal Nasabah, secara konsisten dan berkelanjutan unit UKPN PT Bank Pan Indonesia, Tbk melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
·
Menyusun
program-program dalam rangka
penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip
Mengenal Nasabah.
·
Menyusun kebijakan dan prosedur
Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal
Nasabah.
·
Melaksanakan program pelatihan dan sosialisasi
Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal
Nasabah untuk seluruh karyawan.
·
Melakukan pengawasan/audit terhadap penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip
Mengenal Nasabah.
·
Menyiapkan organisasi yang bertanggung jawab atas penerapan
Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal
Nasabah.
·
Menyiapkan sistem teknologi informasi untuk mendukung penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal
Nasabah.
Melalui upaya-upaya sebagaimana dijelaskan di atas, PT Bank Pan Indonesia, Tbk berkomitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang serta menciptakan
sistem perbankan yang sehat.