!["]()
Dalam rangka mendukung dan mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, PaninBank menghimbau kepada setiap nasabah:
- Untuk segera melakukan validasi NPWP secara mandiri (melalui website djponline.pajak.go.id, melalui contact center Direktorat Jendral Pajak atau melalui Kantor Pelayanan Pajak/KPP terdaftar)
- Nasabah melakukan pengkinian data NPWP yang tercatat di PaninBank melalui Kantor Cabang terdekat.
- Persyaratan pengkinian data NPWP disesuaikan pada ketentuan yang berlaku.
- Batas akhir pengkinian data 31 Desember 2023.