-
Aplikasi e-cash Panin adalah aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone atau sarana lainnya yang akan ditentukan Bank kemudian hari sebagai media registrasi dan penggunaan e-cash Panin.
- Bank adalah PT Bank Panin (Persero) Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
- Cabang adalah seluruh kantor cabang Bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.
- Daftar adalah akses awal layanan e-cash Panin oleh pengguna telepon seluler melalui USSD maupun aplikasi e-cash Panin dengan nomor telepon seluler sebagai nomor rekening.
- e-Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik yang disediakan Bank antara lain Internet Banking, Mobile Banking, ATM, EDC dan Call Center.
- Handphone adalah perangkat komunikasi seluler yang dipakai Pemegang untuk mengakses rekening e-cash Panin, termasuk di dalamnya jaringan operator jasa seluler yang digunakan oleh Pemegang.
- Isi Ulang adalah layanan isi ulang saldo e-cash Panin yang dapat dilakukan via e-banking, transfer dari bank lain atau sarana lainnya yang akan ditentukan Bank kemudian hari dengan sumber dana berasal dari rekening giro/tabungan.
- Kata Rahasia adalah adalah kata yang hanya diketahui oleh pemegang, yang dibuat pada saat pendaftaran e-cash Panin, yang digunakan untuk melakukan reset PIN.
- e-cash Panin adalah uang elektronik berbasis server yang memanfaatkan teknologi USSD dan aplikasi di handphone untuk melakukan transaksi perbankan.
- Mobile Network Operator adalah penyedia layanan komunikasi nirkabel yang memiliki atau mengontrol semua elemen yang diperlukan untuk menjual dan memberikan layanan kepada pengguna telepon seluler.
- Nasabah Giro/Tabungan adalah seluruh nasabah Bank yang memiliki produk giro dan/atau tabungan dalam mata uang Rupiah.
- OTP (One Time Password) adalah password dinamis yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pemegang e-cash Panin.
- Pembayaran adalah layanan transaksi pembayaran tagihan yang didebet langsung dari saldo rekening e-cash Panin nasabah.
- Pembelian adalah layanan transaksi pembelian melalui e-cash Panin yang didebet langsung dari saldo rekening e-cash Panin nasabah.
- Pemegang e-cash Panin Unregistered adalah pemegang e-cash Panin yang terdaftar namun tidak tercatat data identitasnya dengan saldo maksimal Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), dimana pemegang dapat melakukan pembayaran dan pembelian.
- Pemegang e-cash Panin Registered adalah pemegang e-cash Panin yang terdaftar dan tercatat data identitasnya dengan saldo maksimal Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dimana pemegang dapat melakukan pembayaran, pembelian, transfer dan tarik tunai
- PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang dibuat pada saat awal pendaftaran e-cash Panin, yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pemegang serta harus dicantumkan/dimasukkan oleh Pemegang e-cash Panin di handphone pada saat menggunakan layanan.
- Rekening e-cash Panin adalah rekening pemegang e-cash Panin berupa nomor telepon seluler pemegang dan dalam mata uang Rupiah.
- Simcard adalah identitas pelanggan provider telekomunikasi yang digunakan dengan peralatan seluler (handphone).
- Tarik Tunai adalah layanan penarikan secara tunai tanpa kartu oleh pemegang e-cash Panin melalui panin ATM
- Transfer adalah layanan pemindahan saldo antar e-cash Panin maupun ke rekening giro/tabungan dan ke nomor telepon seluler lainnya.
- Upgrade Layanan adalah perubahan status pemegang e-cash Panin dari unregistered menjadi registered.
|